Jika Firli Bahuri Ditahan, Boyamin Saiman Janji Bubarkan MAKI

Rabu, 27/03/2024 11:22 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Boyamin Saiman menyatakan bahwa bakal membubarkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpinnya apabila mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yakni Firli Bahuri ditahan.

"MAKI akan dibubarkan jika Firli ditahan," ujar Boyamin selaku Koordinator MAKI melalui pesan tertulis, Rabu (27/3).

Pernyataan itu disampaikan Boyamin dalam konteks gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejati DKI Jakarta atas belum ditahannya Firli.

Sudah dua kali sidang ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.

Pada Rabu ini, PN Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang tersebut.

"Pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan," tutur Boyamin.

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.

Berikut petitum lengkap yang diajukan Boyamin dalam permohonan Praperadilannya:

1. Pemohon sah sebagai pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan a quo
2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menyidangkan permohonan Praperadilan dimaksud.
3. Menyatakan termohon I [Kapolda Metro jaya] dan termohon II [Kapolri] telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian uang. Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Teranyar, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Senin, 26 Februari 2024, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar