Cegah Kisruh, KPK-Kejagung Koordinasi Usut Dugaan Fraud di LPEI

Sabtu, 23/03/2024 13:50 WIB
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (Istimewa)

Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara dugaan kecurangan (fraud) pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan di KPK dan sudah diterima laporannya sejak 2023. 

Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum lama ini menyerahkan laporan serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 18 Maret 2024.  

Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. 

Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. 

Saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu 20 Maret 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa peran masing-masing pihak dalam kasus itu sudah semakin jelas terlihat. 

Dia menyebut komisi antirasuah sendiri menduga ada enam perusahaan yang terindikasi fraud dan sudah diselidiki sejak Februari 2024. 

Alex, sapaannya, bahkan mengungkap pihaknya tengah melakukan audit investigasi terhadap penerima fasilitas kredit LPEI lainnya yang terindikasi fraud. 

Alex mengatakan ruang lingkup penyidikan KPK tidak berfokus pada satu per satu perusahaan, melainkan pada dugaan kecurangan penyaluran kredit ekspor itu. 

 "Sebetulnya penyidikan KPK scope-nya itu terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit tidak men-state satu perusahaan mana," ujarnya, dikutip Sabtu 23 Maret 2024.

Sejauh ini, KPK menyebut telah menelaah tiga dari enam debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. 

Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL. 

Angka indikasi kerugian itu, terang Alex, bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejagung yang menerima laporan terpisah dari Menkeu Sri Mulyani.  

Laporan Sri Mulyani  Dalam catatan Bsnis, Sri Mulyani melaporkan adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh empat debitur LPEI dengan total senilai Rp2,5 triliun. 

Empat debitur yang dilaporkan terindikasi fraud pada tahapan (batch) pertama, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS. 

Hanya PT RII yang sama-sama muncul dalam laporan Menkeu ke Kejagung dan juga penyidikan di KPK.  

Di sisi lain, pihak Kejagung juga menyebut akan ada sebanyak enam perusahaan lain terindikasi fraud yang juga akan resmi dilaporkan usai diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Enam perusahaan itu merupakan tahap atau batch kedua, dengan nilai indikasi kerugian Rp3,85 triliun.  Perbedaan objek perusahaan atau debitur LPEI terindikasi fraud di Kejagung dan KPK membuat kedua penegak hukum perlu berkoordinasi. 

Ada perusahaan yang ternyata memiliki irisan di KPK dan Kejagung, ada juga yang berbeda seutuhnya.  

Alex menilai pihaknya bisa berbagi dengan Kejagung untuk masing-masing menindak perusahaan yang berbeda. Namun, dia tetap menitikberatkan peran LPEI dalam pusaran kasus dugaan fraud itu.  

Menurut pimpinan KPK dua periode itu, peranan LPEI dalam dugaan fraud ini tidak bisa dilepaskan karena pihak manajemen lah yang bisa melakukan analisis kelayakan maupun risiko terhadap calon penerima fasilitas kredit.  

 "Ketika ada penyimpangan aturan itu kenapa alasannya? Apakah ada itikad tidak baik? Ada konflik kepentingan? Itu semua akan didalami," ungkapnya mengutip dari Bisnis.

Adapun, setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus LPEI, Kejagung pun buka suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kasus LPEI itu bisa jadi berbeda antara yang ditangani pihaknya dan KPK. 

Di Kejagung, terang Ketut, kasus LPEI memiliki batch 1,2, dan 3. 

Dia mengakui Korps Adhyaksa memang baru dalam tahap menerima laporan dan memelajarinya. 

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa kasus LPEI itu tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi saja. Ada yang berkaitan dengan pidana umum dan ditangani oleh Mabes Polri.  

Senada dengan pihak KPK, Ketut pun mengatakan bahwa penegak hukum perlu berkoordinasi dalam penanganan perkara LPEI itu.  

"Intinya, kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar