Ini Dia Nama Direktur Pelaksana yang Baru Indonesia Eximbank (LPEI)

Rabu, 20/03/2024 17:53 WIB
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (Istimewa)

Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank mengumumkan perombakan jajaran direksi pada Senin, 18 Maret 2024.

Melalui keterbukaan informasi BEI pada Senin, (18/3/2024), Chesna F. Anwar, Corporate Secretary Exim Bank mengatakan, jajaran direktur pelaksana Exim Bank kedatangan nama baru yaitu Sam Malee.

Sam Malee diangkat melalui surat keputusan bernomor KDD 0002/KDD/03/2024.

"Bersama ini kami sampaikan susunan Pengurus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia efektif tanggal 14 Maret 2024," ungkap Chesna dikutip dari CNBC Indonesia.

Bersamaan dengan informasi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/20240. Ia melaporkan dugaan tindak korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dugaan penyelewengan pemberian fasilitas kredit di LPEI terungkap lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terpadu bentukan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani turun gunung melaporkan dugaan tersebut langsung kepada Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung pagi ini.

Sri Mulyani melaporkan 4 debitur dengan total kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Empat perusahaan tersebut berinisial PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel dan kelapa sawit.

Kasus kredit ekspor bermasalah ini awalnya ditangani secara keperdataan dan tata usaha negara. Namun, dengan laporan yang dilakukan Sri Mulyani cs pagi ini, penanganan kasus terhadap 4 perusahaan itu kini masuk ke ranah pidana yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Seperti diketahui, Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).

Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah RI.

Tujuan pemberian pembiayaan ekspor nasional adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis serta menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar