Pembacaan Pleidoi

Hasbi Hasan Sebut Jaksa KPK Keji, Mendakwa Suap dan Gratifikasi

Kamis, 21/03/2024 15:12 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membantah telah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana didakwakan jaksa KPK. Hasbi menilai tuduhan jaksa KPK keji.

Demikian disampaikan Hasbi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2024.

"Terkait penerimaan uang sebesar Rp3 miliar dari Dadan Tri Yudianto bahwa dalam dakwaan dan tuntutan saudara JPU saya telah menerima uang sebesar Rp3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah," ucap Hasbi.

Hasbi mengaku tidak pernah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Dadan selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) yang juga menjadi terdakwa. Hasbi mempertanyakan keyakinan jaksa KPK terkait tudingan tersebut.

"Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di Kantor MA," kata dia.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, klaim Hasbi, tidak ada sepeser pun ia menerima uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka melalui Dadan.

Hal itu berdasarkan kesaksian Dadan di persidangan.

"Hal ini sesungguhnya bersesuaian dengan keterangan BAP saksi Bagus Dwi Cahya, saksi yang tidak pernah dihadirkan oleh JPU. Lihat BAP saksi Bagus Dwi Cahya tanggal 8 Agustus 2023 pada angka 13, lebih lanjut pada angka 14 dalam BAP saksi Bagus Dwi Cahya disampaikan: pada hari itu tanggal 29 Maret 2022, saya hanya mengantar Dadan Tri Yudianto ke Bank BCA dan lokasi bongkaran Tanah Abang, selanjutnya kami langsung pulang ke rumah saudara Dadan di Cinere, Depok," tambah Hasbi.

Hasbi juga membantah menerima tiga tas mewah dari Dadan. Ia menyatakan dakwaan jaksa tidak didasari oleh alat bukti yang sah.

Hasbi menjelaskan tiga tas mewah dimaksud berada di mobil Dadan selama satu bulan sejak pembelian, sehingga tidak mungkin tas-tas tersebut diterimanya pada 15 Juni 2022. Ia berujar hal tersebut disampaikan oleh istri Dadan, Riris Riska Diana, saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

"Riris Riska Diana juga menerangkan ketika ditanya oleh majelis hakim, tiga buah tas berada di mobil Dadan selama satu bulan sejak dibeli dan saksi menyatakan tiga buah tas sudah tidak ada di mobil dengan kisaran satu bulan setengah setelah pembelian," ungkap Hasbi dilansir dari CNN Indonesia.

"Jadi, bagaimana mungkin tiga buah tas yang dibeli awal bulan Juni 2022 bisa diserahkan kepada saya pada tanggal 15 Juni 2022, sedangkan tiga buah tas tersebut masih berada di mobil Dadan selama satu bulan," sambungnya.

Keterangan Riris, tambah Hasbi, juga diperkuat dengan kesaksian Dadan. Lebih lanjut, Hasbi juga membantah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.

Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Suap diberikan oleh Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi Hasan juga disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai

Rp523.344.400.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar