Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dicopot

Minggu, 25/02/2024 12:36 WIB
Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanah Abang, Kompol Hans Philip Samosir dan wakilnya, William Alexander dicopot dari jabatannya. Hal itu merupakan buntut kaburnya 16 tahanan beberapa waktu lalu.

Pencopotan itu sendiri diketahui dari telegram bernomor: ST/61/II//KEP/2024. Telegram tersebut tertanggal 23 Februari 2024.

Dalam telegram itu, Hans dimutasi menjadi Kanit 1 Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara sebagai penggantinya, Kapolda Metro Jaya menunjuk Aditya Simanggara Pratama.

Sementara itu untuk posisi wakapolsek sekarang diduduki oleh Acep Atmadja.

Telegram tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metri Jaya Ade Ary Syam Indradi.

"Benar. Alasan mutasi karena kebutuhan organisasi," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/2).

Sebanyak 16 tahanan Polsek Tanah Abang melarikan diri usai menjebol besi teralis di ruang tahanan, pada Senin dini hari (19/2). Setelah itu para tahanan menggunakan sajadah yang disambung untuk turun dari sel.

Peristiwa itu diketahui usai ada laporan warga sekitar pukul 02.40 WIB yang melihat sejumlah orang tak dikenal yang berlarian. Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 tahanan sebelum berhasil melarikan diri.

Polisi terus melakukan upaya pengejaran dan berhasil menangkap delapan tahanan lainnya. Dengan demikian, tersisa enam tahanan yanh masih dicari keberadaannya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Rizki Amelia. Ia merupakan istri dari salah satu tahanan yang kabur bernama Syarifudin yang berperan menyelundupkan gergaji ke dalam tahanan.

Atas perbuatannya, Rizki pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Buntut dari kejadian itu, empat anggota Polsek Tanah Abang diberikan sanksi penempatan khusus (patsus).

Sanksi itu diberikan setelah Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami apakah ada unsur pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Keempat anggota tersebut yakni Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Kemudian Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Lalu, ada Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

Serta Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Susatyo menuturkan keempat anggota itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan akan segera menjalani proses sidang.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ujarnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar