Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset

Senin, 19/02/2024 15:14 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset usai pembentukan Satuan Kerja itu disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pelantikan digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Senin 19 Februari 2024 ini, dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan hingga jajaran Jaksa Agung Muda.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengingatkan bahwa hal ini merupakan titik awal untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

"Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita. Guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority," ucap Burhanudin dikutip dari keterangan tertulis.

Burhanudin pun mewanti-wanti Amir selaku Kepala Badan Pemulihan Aset pertama agar dapat menjaga amanah yang telah diberikan. Ia meminta Amir tidak merusak kepercayaan yang telah diberikan melalui penempatan itu.

Burhanudin menjelaskan Badan Pemulihan Aset berperan untuk melakukan penegakan hukum terhadap seluruh tindak pidana umum maupun Khusus sesuai ketentuan dalam Pasal 30A UU Kejaksaan.

Oleh sebab itu, Burhanudin berpesan kepada seluruh jajaran terpilih untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru. Hal itu, kata dia, penting mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks mulai dari penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset.

"Meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan," tuturnya dikutip dari CNN Indonesia.

Terakhir, Jaksa Agung juga mengingatkan apabila kerja-kerja pemulihan aset tidak hanya di level pusat saja melainkan hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. Karenanya, ia meminta agar dilakukan standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

"Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset," pungkas Burhanudin.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar