Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan Poligami, Kena Sanksi Etik PNS?

Kamis, 04/11/2021 17:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan atas dugaan melanggar peraturan PNS karena memiliki dua istri yang salah satunya menjabat di Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan terkait status pernikahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klarifikasi dengan berbagai pihak. Kami harus kaji laporannya," kata Agus kepada wartawan di Kantor KASN, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Agus menyampaikan pihaknya tak bisa memastikan kapan hasil penyelidikan itu bisa disampaikan pada publik.

Menurut pengakuannya, diperlukan waktu agak lama untuk mencari informasi yang pasti terkait dugaan pelanggaran etik PNS yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan salah seorang pejabat perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Agus memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur pelayanan.

"Kami enggak tahu berapa waktu yang diperlukan untuk penyelidikan. Masing-masing kan bisa memberikan informasi, artinya bukan di tangan kami `bola` itu. Tapi dari kami tentu akan dilakukan secepatnya karena prosedur pelayanan itu tidak boleh lambat," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanudin dilaporkan atas dugaan memiliki dua istri ke KASN. Laporan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga Adhyaksa langsung kepada ketua KASN Agus Pramusinto.

ST Burhanuddin diduga melakukan KKN karena hubungannya dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mia Amiati.

Baik ST Burhanuddin dan Mia Amiati diduga melanggar Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN.

Sementara itu, ST Burhanuddin juga telah memiliki seorang istri bernama Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

Konfirmasi dilakukan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar