Menko Luhut Dapat Tugas Lagi dari Jokowi, Kali Ini Urusi Industri Gim

Rabu, 14/02/2024 10:16 WIB
Presiden Jokowi tak berani pecat Luhut (terkini)

Presiden Jokowi tak berani pecat Luhut (terkini)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan. Kali ini, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. 

Sebagai ketua pengarah, Luhut ditugasi membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Penunjukan Luhut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

Pasal 5 ayat (2) Perpres itu mengatur tim tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana harian. Berikut susunannya:

Ketua Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kepala Staf Kepresidenan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Pelaksana Harian:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Wakil Ketua Pelaksana Harian:
- Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota Pelaksana Harian:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Tim Percepatan ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan dan menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Hasilnya nanti harus dilaporkan secara berkala kepada presiden.

Tugas anyar ini menambah seabrek jabatan yang diemban Luhut. Sebelumnya, Luhut ditunjuk Jokowi sebagai ketua satgas percepatan perolehan tanah dan investasi IKN.

Saking dipercayanya Luhut oleh Jokowi, tak heran netizen Indonesia sempat menjuluki mantan elite Kopassus itu sebagai menteri segala urusan.

Berikut deretan jabatan lain Luhut di era Presiden Jokowi:

1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
Luhut dilantik pada 31 Desember 2014 lalu. KSP memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Luhut dilantik pada 13 Agustus 2015. Ia menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno yang terkena reshuffle Kabinet Kerja.

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Pada 27 Juli 2016, Jokowi melantik Luhut sebagai menko kemaritiman. Luhut menggantikan Rizal Ramli. Jabatan ini terus berlanjut di periode kedua Jokowi dengan tambahan nomenklatur menjadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim
Jokowi juga pernah menunjuk Luhut Ketika menjadi Menko Kemaritiman sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu) pada 15 Agustus 2016.

5. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (2020)
Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim pada 26 November 2020. Ia menggantikan Edhy Prabowo yang masuk ke dalam kasus pusaran korupsi ekspor benih lobster

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Tim ini bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

7. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Amanah ini diemban Luhut sejak Juli 2020. Komite itu dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

8. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juni 2021.
Luhut, sesuai arahan Jokowi, mengawal penerapan PPKM Darurat.

9. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

10. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan ini diembannya sejak 8 September 2021.

11. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

12. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar