Mulai Tahun Ini Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Caranya

Jum'at, 09/02/2024 20:28 WIB
Ilustrasi KTP Digital Pada Aplikasi IKD - Sumber Foto: RTPINTAR BLOG

Ilustrasi KTP Digital Pada Aplikasi IKD - Sumber Foto: RTPINTAR BLOG

Jakarta, law-justice.co - Mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

"Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," ujar Cahyono Tri Birowo dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Rabu 20 Desember 2023. lalu.

Apa Itu IKD Pengganti KTP?
IKD merupakan identitas kependudukan yang berbentuk aplikasi digital. Dengan begitu, kita tidak perlu memfotokopi KTP lagi.

Bisa disebut, IKD adalah versi digital KTP elektronik (e-KTP). Sehingga, jika masyarakat ingin mengurus dokumen tertentu, ke depannya kita hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.

Dikutip dari Detik, dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menuliskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Fungsi IKD
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Blitar, IKD atau KTP Digital memiliki fungsi berikut:

1. Pembuktian Identitas
IKD berfungsi untuk memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar, dan yang diakui oleh penduduk tersebut.

2. Otentikasi Identitas
Untuk memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital, lewat otentikasi 2 faktor. Melalui perbandingan data yang ada di database, dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).

3. Otorisasi Identitas
IKD mampu memberikan persetujuan akses layanan secara digital, dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan merupakan orang yang bersangkutan.

Untuk membuat KTP Digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id milik Menteri Komunikasi dan Informatika, berikut adalah cara membuat KTP online:

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah menitahkan dua menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pengembangan digital ID.

"Paling lambat bulan 6 harus sudah selesai, artinya Juni 2024 IKD harus berlaku nasional, dan September akhir paling lambat sudah terintegrasi dengan seluruh pelayanan pemerintah dan swasta untuk di-launching oleh Presiden Jokowi sebagai legacy beliau," ujar Dirjen Teguh dalam kunjungan kerja para Kadis Dukcapil se-Provinsi Jawa Barat dipimpin Kadis Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti di Command Center kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024 lalu, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Dirjen Teguh juga meminta perhatian serius seluruh Kepala Dinas Dukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menggenjot akselerasi IKD menjadi 30 persen dari total penduduk.

Dalam meningkatkan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pergantian IKD masih dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, juga bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar