Mudahnya Membuat KTP Digital, Ngga Sampai Semenit!

Kamis, 21/12/2023 17:37 WIB
Ilustrasi KTP Digital Pada Aplikasi IKD - Sumber Foto: RTPINTAR BLOG

Ilustrasi KTP Digital Pada Aplikasi IKD - Sumber Foto: RTPINTAR BLOG

law-justice.co - Berniat membuat KTP digital? Jangan kuatir, itu adalah hal yang mudah, jika Anda membayangkan harus melakukannya dengan terlebih dulu meminta surat pengantar kemudian bertemu dengan petugas kelurahan tempat Anda tinggal, maka hal itu tidak akan terjadi karena Anda bisa membuat KTP (kartu tanda penduduk) dengan sekejap.

Perubahan KTP fisik dengan gogotal tentu saja sebuah peningkatan efisiensi serta efektivitas dari sebuah teknologi yang menuntut untuk tidak lagi akses dokumen fisik karena dengan teknologi internet dan serba digital maka KTP-pun bermigrasi menjadi digital.

Tahun 2024, pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP dan menargetkan tahun ini ada 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas versi elektronik. Artinya seluruh penduduk harus familiar dengan gawai yang dimiliki untuk membuat KTP digital.

Perlu menjadi perhatian, membuat KTP digital telah dipermudah dengan bantuan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui ponsel pintar Anda baik yang memiliki sistem operasi Android. Sayangnya untuk pemilih iPhone masih harus sabar karena belum tersedia.

Cara Membuat KTP digital dengan Aplikasi IKDBuka aplikasi IKD di ponsel

  • Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
  • Klik `verifikasi data`
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
  • Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
  • Klik `aktivasi`
  • Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik `aktifkan`
  • Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
  • KTP digital berhasil dibuat

Nah apabila Anda selesai membuat KTP digital maka dipastikan tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik karena berbekal aplikasi IKD maka KTP hingga nomer catatan kependudukan pada kartu keluarga bisa terlihat. Keren kan?

Data kependudukan tersebut bisa digunakan sebagai akses berbagai layanan. Syaratnya harus tetap terhubung dengan layanan internet seperti ketika Anda membuat KTP digital.

Pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital

Mulai 2024 masyarakat tampaknya setiap penduduk yang telah memiliki KTP akan memulai migrasi dan merubahnya menjadi softcopy, dengan begitu Anda tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP ketika mengurus dokumen atau ketika menggunakan layanan publik karena pemerintah akan menggantikan KTP yang lazim digunakan berupa kartu dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

IKD atau KTP Digital sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Ketika Anda telah merubah KTP fisik ke digital denan aplikasi IKD maka ketika melakukan mengurus dokumen tertentu bisa lebih mudah karena tidak lagi menggunakan KTP fisik. Hanya dengan sebuah aplikasi IKD, Anda bisa menunjukkan identitas Anda secara lengkap.

Selain identitas digital, aplikasi IKD atau KTP digital memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, serta fitur lain yang diperlukan oleh setiap penduduk.

Untuk Anda yang belumm mebuat KTP digital maka dianjutrkan untuk membuatnya, karena Anda bisa merasakan kemudahan seperti pada menu dokumen, yang terdapat data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.

Tak hanya itu, ada menu lain seperti informasi NPWP, catatan vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Termasuk data keluarga berupa Kartu Keluarga (KK) serta biodata keluarga satu KK. Yuk membuat KTP digital.

(Tim Liputan News\Bandot DM)

Share:




Berita Terkait

Komentar