Kejagung Lelang 6 Tas Mewah Istri Benny Tjokro, Harga Mulai Rp60 Juta

Kamis, 04/01/2024 14:35 WIB
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bakal melelang barang sitaan berupa enam tas mewah merek Hermes milik istri terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut nantinya keenam tas mewah itu akan dilelang masing-masing mulai dari harga Rp60 juta. Uang hasil pelelangan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus korupsi PT Jiwasraya.

"Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap enam tas Hermes," ungkap Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.

Ketut menjelaskan keenam tas yang akan dilelang adalah Hermes Birkin Bag Mykonos Blue Leather, Hermes Birkin in Rouge Vif Chevre Leather, Hermes Birkin Vache Liegee Ebene Handbag.

Harga masing-masing tas mewah itu diperkirakan mencapai Rp300 juta. Pelelangan akan dimulai pada Rabu 24 Januari 2024 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Sebelum dilelang, Ketut menerangkan enam barang sitaan itu akan dipasarkan selama tiga kali yakni tahap I pada Senin 9 Januari 2024, kemudian tahap II pada Selasa 16 Januari 2024, dan tahap III pada Senin 22 Januari 2024.

Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB melalui akun lelang.go.id milik peserta lelang.

"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),"jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar