Resmi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Dito Mahendra
Dito Mahendra. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi memperberat hukuman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra (wiraswasta) menjadi satu tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Pengadilan banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/5).
Perkara nomor: 103/PID.SUS/2024/PT DKI ini diadili oleh ketua majelis Erwan Munawar dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Panitera Effendi Panataran Tampubolon. Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan peluru dirampas untuk dimusnahkan.
Pidana satu tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Kasus ini terbongkar dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah kediaman Dito. Saat itu, KPK sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Saat penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan kamar terkunci yang di dalamnya berisi senjata api, amunisi, magasin, serta dokumen persenjataan. Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Baintelkam Polri yang pada akhirnya memproses hukum Dito.
Komentar