Kejaksaan Agung Lelang 3 Kondotel eks Kadishub DKI Udar Pristono

Jum'at, 16/07/2021 10:10 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. (detik).

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. (detik).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terkait kasus korupsi dan pencucian uang TransJakarta termasuk tiga kondotel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pelelangan itu termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa tiga unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk negara sehingga untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).

Pelelangan tersebut akan dimulai pada 28 Juli mendatang selama satu jam terhitung mulai pukul 08.45 WIB hingga 09.45 WIB.

Leonard merincikan, barang rampasan yang akan dilelang itu ialah: satu unit kondotel Mercure Bali-Legian dengan harga limit senilai Rp1,1 miliar dan uang jaminan penawaran lelang Rp225 juta yang terletak di Jalan Sriwijaya Nomor 1 Legian, Kabupaten Badung, Bali.

"Satu unit kondotel Mercure Bali-Legian Nomor unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) Nomor 26 Badung atas nama PT Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross," ucapnya.

Kemudian, Apartemen The Legian Nirwana Suites dengan harga limit penawaran senilai Rp 1,3 miliar dan uang jaminan penawaran Rp 270 juta.

Properti ini terletak di berada di unit 1322 lantai 3 dengan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/ Wing 1, Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat dengan luas 43,70 M2.

Masih di gedung yang sama, Kejagung juga melelang unit kamar apartemen nomor 1406 dengan limit penawaran senilai Rp 1,3 miliar dengan uang jaminan penawaran Rp 272 juta.

"Terletak di Jalan Melasti Nomor 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana)," ucapnya lagi.

Udar sebelumnya didakwa korupsi uang pengadaan proyek TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 hingga Rp63,8 miliar. Proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp9,5 miliar.

Kasus ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan melunasi 531 unit bus yang bermasalah karena terindikasi korupsi. Pemprov DKI menemukan ada 14 unit bus yang dibeli ternyata berkarat dan diduga barang bekas.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemudian menemukan masalah persekongkolan para peserta tender dimana pada 2014 dinyatakan 19 peserta melanggar aturan.

Kejaksaan Agung pun menetapkan Udar dan anak buahnya sebagai tersangka. Dia kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim 5 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi 13 tahun penjara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar