Jika Tak Hadir, Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri akan Dijemput Paksa

Kamis, 21/12/2023 16:59 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Jakarta, law-justice.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Firli Bahuri akan dijemput paksa jika kembali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.

Karyoto menambahkan, penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa.

"Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Namun, Karyoto belum menjelaskan lebih detail terkait kapan pemanggilan Firli selanjutnya. Namun, Ia akan berdiskusi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.

"Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata Karyoto. Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian. Menurut Ian, alasan tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan karena ada acara yang lebih penting. Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke kepolisian.

"Kami sangat kooperatif kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan," jelas Ian.

Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali tidak hadir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan hari ini. Firli sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima sebagai tersangka. Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar