Proses hukum terhadap kasus penembakan enam orang laskar FPI belum jelas hingga saat ini. Oleh karena itu, agar proses hukumnya obyketif, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menuntut Presiden Jokowi agar memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Ketua Pekat IB, Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran setelah laporan ditolak. Isinya yakni mendesak agar pihak-pihak yang hadir dalam pesta tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan keberadaan posko antemortem di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur telah mengidentifikasi fase pertama korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Dari 27 pejabat utama Polda Metro Jaya di antaranya 10 kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan sertijab.
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamli.
Setelah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akhirnya melaporkan harta kekayaannya. Dari laporan tersebut, Irjen Fadil diketahui memiliki harta milairan rupiah.
"Makanya saya setuju untuk Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dulu sebagai Kapolda agar mereka yang melakukan penyidikan ini bisa bergerak leluasa,” harap Amin.
Politikus PDIP Arteria Dahlan mengklaim Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sangat perhatian dengan Habib Rizieq Shihab. Oleh karena itu dia meminta agar PA 212 tak menggelar aksi 1812 di depan Istana Negara pada Jumat (18/12/2020).
Aksi penembakan hingga menewaskan enam orang anggota laskar FPI akan terus diinvestigasi oleh Komnas HAM. Bahkan menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, pihaknya tidak memiliki batas waktu dalam melakukan investigasi.
Komnas HAM telah memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait penembakan hingga tewasnya enam orang laskar FPI oleh polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50.