Yuk! Ketahui Cara Impor Gula

Minggu, 22/10/2023 19:15 WIB
Gudang gula milik PT Rejoso Manis Indo yang juga turut melakukan impor gula kristal putih (Foto:ANTARA/IRFAN ANSHORI)

Gudang gula milik PT Rejoso Manis Indo yang juga turut melakukan impor gula kristal putih (Foto:ANTARA/IRFAN ANSHORI)

law-justice.co - Cara impor gula? Agak terlambat memang, karena impor gula memang telah dibuka sebesar-besarnya sejak awal tahun lalu yaitu 2022, alhasil para pelaku industri gula yang ingin melakukan impor gula berebut ingin mengetahui prosedur dan ketentuannya.

Tahun yang sama pula, ketika itu, telah dibantu untuk mempermudah juga oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Permendag No. 14 Tahun 2020 yang intinya mengutarakan untuk importir akan difasilitasi pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula [Permendag 14/2020].

Aturan tentang cara impor gula tersebut dilansir oleh pemerintah yang tentu saja mengetahui Kementerian Perdagangan RI yang maksud besarnya adalah memberikan kepastian untuk importir agar berusaha dan mempercepat pelayanan perizinan untuk pelaku usaha industri gula yang ingin mengimpor produk olahan tanaman tebu.

Yang Perlu Diketahui Tentang Cara Impor Gula

Ada hal lain yang perlu diperhatikan dan ini juga tak kalah penting dengan unsur pelengkap cara impor gula. Dalam hal ini, gula dapat diimpor untuk dua tujuan, yaitu [Pasal 3 Permendag 14/2020]: Pemenuhan bahan baku industri; dan Pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.

Selanjutnya yaitu, pemenuhan kebutuhan dari bahan baku industri inilah yang diperbolehkan untuk para pelaku usaha gula di Indonesia untuk melakukan impor produk olahan tanaman tebu.

Mengapa? Karena pemenuhan persediaan gula nasional hanya diperuntukkan dan merupakan wilayah dari pemerintah Indonesia saja. Adapun jenis gula yang bisa dilakukan impor menurut Pasal 4 Permendag 14/2020 adalah gula kristal mentah (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar).

Artinya pengusaha impor tidak bisa seenaknya melakukan pengiriman barang ke dalam negeri terlebih bahan baku gula atau produk olahan tebu. Gula itu cukup untuk importir yang terpaut dengan kriteria [Pasal 5 Permendag 14/2020] yaitu: Importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan atau yang berada di Kawasan Berikat.

Agar Mendapat Persetujuan Impor

Cara impor gula yang tak kalah penting juga adalah mendapat persetujuan impor. Nah, bagaimana dan darimana persetujuan tersebut maka hal wajib sebagai prosedur impor gula.

Tahapan awal dan harus dilakukan pengusaha import yaitu; Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id/ [Pasal 11 ayat (1) Permendag 14/2020].

Lalu, permohonan tersebut diajukan dengan mengunggah [Pasal 11 ayat (2) Permendag 14/2020]. Beberapa tahapan yang perlu dilengkapi sebagai syarat mendnapatkan persetujuan impor adalah;

  • NIB;
  • Surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai jenis, volume, pos tarif/HS, negara asal, pelabuhan tujuan, dan masa berlaku Rekomendasi atau periode kebutuhan produksi;
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan memasukkan Gula Kristal Mentah (raw sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (refined sugar) yang diimpornya ke pasar dalam negeri, dan akan menggunakannya sebagai bahan baku untuk proses produksi sendiri; dan
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas produk yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku atau bahan penolongnya, bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya.

Lagi-lagi hal yang tak kalah penting dalam proses mendapatkan persetujuan impor adalah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag akan menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) paling lama tiga hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Pasal 12 ayat (1) Permendag 14/2020).

Ada yang salah ketika melengkapi dan mendapatkan persetujuan impor? Jangan kuatir, Anda masih bisa melakukan perbaikan melalui penolakan secara elektronik paling lama tiga hari kerja untuk melakukan revisi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permendag 14/2020.

Perlu diingat juga bahwa masa berlaku persetujuan impor ini diberikan kepada pengusaha impor yang sedang malkukan pengurusan berkas persetujuan impor untuk periode paling lama enam bulan [Pasal 16 ayat (2) Permendag 14/2020].

Pelaporan dan Sanksi

Dalam cara impor gula juga mengharuskan setiap perusahaan importir gula melakukan pelaporan dan juga memahami aturan terkait sanksi yang akan didapatkan dalam hal ini.

Dalam pelaporan dan sanksi sebagai kepatuhan dari pengusaha impor maka importir tersebut wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor gula baik terealisasi maupun tidak terealisasi dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean Impor (Pasal 26 ayat (1) Permendag 14/2020).

Dalam aturan cara impor gula ini juga, laporan tersebut disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id/ setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya [Pasal 26 ayat (2) Permendag 14/2020].

Sanksi Jika Cara Impor Gula Salah

Tak hanya lapor tentu saja, kali ini akan menyinggung sanksi dalam cara impor gula. Apabila ada importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan terkait cara impor gula hingga prosesnya maka dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan impor (Pasal 28 ayat (1) Permendag 14/2020).

Namun, persetujuan impor yang telah dibekukan tersebut dapat diaktifkan kembali apabila Importir menyampaikan laporan pelaksanaan Impor dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan (Pasal 28 ayat (2) Permendag 14/2020). Artinya apabila cara impor gula yang dilakukan oleh importir sesuai dengan aturan maka akan berlangsung tanpa masalah.

(Tim Liputan News\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar