Merunut Masalah Produk Olahan Tebu

Minggu, 22/10/2023 16:59 WIB
Ilustrasi Gula Pasir (Bisnis)

Ilustrasi Gula Pasir (Bisnis)

law-justice.co - Produk olahan tebu (gula) ternyata di dunia internasional bukan hanya dikenal dengan rasanya yang manis tetapi juga juga memiliki harga yang manis sehingga tak sedikit yang ingin merasakannya, termasuk para spekulan dan pencari cuan dengan skema rentenir.

Tak heran jika kasus pengadaan gila yang masuk ke tanah air terus berlanjut karena belum ada upaya komprehensif untuk memberantas jaringan mafia gula impor di kawasan nusantara.

Selain penindakan yang tegas, pemerintah berupaya meningkatkan produksi dalam negeri agar tidak terus bergantung pada impor.

Hal lain yang membuat harga produk olahan tebu semakin tinggi adalah banyak negara bijaksana yang menutup ekspor produk olahan tebu tersebut. Keberadaan peminjam dalam proses impor produk pangan seperti gula memang menjadi persoalan tersembunyi. Pada akhirnya, impor gula menjadi sia-sia bagi segelintir orang, tidak hanya importir saja, tapi juga pemerintah daerah.

Kasus Produk Olahan Tebu

Menyinggung soal impor gula di Indonesia, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi impor gula dengan menempatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pusat penyidikan.

Dugaan korupsi itu terjadi, yakni 2015 hingga 2023. Dalam periode tersebut, Menteri Perdagangan mengalami lima kali pergantian. Mulai dari Thomas Lembong pada 2015, Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022) hingga Zulkifli Hasan (Zulhas) yang masih menjabat saat ini.

Lalu apakah ada pesan yang jelas mengenai hal ini?

Sayangnya, Kejaksaan Agung memastikan tak akan memanggil Zulhas sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Korps Adhyaksa menilai Ketua Umum Partai PAN tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang diselidiki, meski Zulhas sudah dilantik menjadi Menteri Perdagangan pada pertengahan tahun 2022.

Niat dan jalannya sudah jelas, "Ketut Sumedana yang kata Kajari Agung dalam siaran persnya, awal Oktober 2023. Ketut mengatakan, Zulhas mendukung dan memberi wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan tersebut pada 3 Oktober 2023.

Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diperoleh dari ruang kendali menteri dan mencurigakan serta terkait erat dengan tindak pidana korupsi impor gula. Pada saat yang sama, anggota Kejaksaan Agung menyerang kantor perusahaan milik negara PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).

Lembaga negara ini diduga terkait dengan informasi Kementerian Perdagangan yang melakukan impor gula putih atau gula konsumsi. Kejaksaan Agung mengungkap konstruksi kasus korupsi terkait impor gula kristal. Gula jenis ini awalnya diimpor untuk diolah menjadi gula konsumen guna memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Namun, penyidik Kejagung menemukan adanya pelanggaran dalam penerbitan izin impor gula. Izin impor diduga diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Selain itu, penyidik juga menemukan ada beberapa hak impor yang melampaui batas.

Tercatat, 13 orang saksi telah diperiksa petugas penyidik sejak kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan hingga pemeriksaan akhir pada 18 Oktober. Dari sisi informasi, saksi yang diwawancarai antara lain dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan tentunya Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan mendukung segala langkah yang diambil Jaksa Agung dalam upaya penegakan hukum. Meski demikian, Sahroni mengingatkan agar Kejagung tetap netral dan profesional, apalagi menjelang politik menjelang pemilu 2024.

“Tahun 2024 konflik politik akan semakin meningkat dan saya berharap Kejagung tetap – terus bekerja dan tidak menjadi alat politik,” kata Sahroni. Sahroni dalam keterangan yang diterima.Droit-Justice, Kamis (19/10/2023). Politisi Nasdem ini meminta seluruh jajaran jaksa mematuhi instruksi Jaksa Agung.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum dan bukan alat politik. Untuk itu, saya meminta semua pihak mengikuti instruksi Jaksa Agung untuk tidak mencampuradukkan politik dengan penegakan hukum, ujarnya.

Meski begitu, Sahroni menilai seluruh anggota Korps Adhyaksa harus menunjukkan integritas yang tidak bisa dikompromikan dalam menjalankan tugas penegakan hukum Kejaksaan Agung. Sahroni menegaskan, dalam kasus Kejaksaan Agung, dirinya selaku Ketua Komite III DPR mendukung dukungan penuh terhadap Korps Adhyaksa.

“Saya berkeyakinan dan berkeyakinan bahwa Kejaksaan mempunyai integritas yang tidak dapat dikompromikan dan tidak mudah dimotivasi,” tegasnya. Parlemen mencurigai kerja jaringan mafia pangan dan dugaan korupsi di sektor produk olahan tebu.

(Tim Liputan News\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar