Korupsi Basarnas, Puspom TNI Serahkan Berkas Letkol ABC ke Otmilti

Rabu, 11/10/2023 14:35 WIB
Gantikan Henri Alfiandi, Marsdya Kusworo Dilantik Jadi Kabasarnas. (Kolase dari berbagai sumber).

Gantikan Henri Alfiandi, Marsdya Kusworo Dilantik Jadi Kabasarnas. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Letkol ABC dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.

Letkol ABC adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Selanjutnya hari ini Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo di Jakarta Timur, Rabu.

Jemry menjelaskan ada 53 item barang bukti yang diserahkan, di antaranya adalah dua buah ponsel, satu unit mobil, satu unit notebook, dokumen pengadaan perusahaan yang berisi bukti transfer dan rekening Letkol ABC dan sebagainya.

Sementara untuk berkas perkara Marsdya Henri, Jemry menyebut penyidik masih butuh waktu untuk melengkapinya. Ada beberapa saksi yang masih perlu diperiksa.

"Untuk HA mohon diberikan waktu kepada penyidik, karena HA ini adalah dia merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kita lagi memeriksa masalah saksi-saksi yang terlibat di dalamnya," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Safrin Rachman mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut berkas perkara kasus tersebut.

"Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materiil, formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," kata Safrin.

Setelahnya, kata dia, pihaknya akan membuat berita acara pendapat dari Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

"Apabila nanti Papera dalam hal ini dari pihak Angkatan Udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui, perkara ini bisa kita ajukan kepada pengadilan," katanya.

Ada dua anggota TNI yang terseret kasus itu, yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar