Meski Dewas KPK Digugat, Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan

Rabu, 01/05/2024 09:10 WIB
Soal Kisruh di KPK Antara Ghufron VS Albertina Ho Makin Mengerucut. (Istimewa).

Soal Kisruh di KPK Antara Ghufron VS Albertina Ho Makin Mengerucut. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bahwa proses sidang etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tetap berjalan meskipun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Ya kami tetap berproses seperti biasa aja ya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Namun Albertina tak mau berkomentar banyak soal potensi gugatan PTUN yang dilayangkan Ghufron bisa berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan di Dewas KPK.

"Ya kita lihat lah nanti bagaimana ke depannya. Kan, sidangnya belum mulai, kita belum tahu, ya," kata Albertina.

Albertina menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang Ghufron untuk sidang Kamis, 2 Mei mendatang.

"Pokoknya kami kan sudah ngundang. Ya, kami rencanakan sidang tanggal 2, kalau nanti enggak datang, ya nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," jelas dia.

Selain Ghufron, Albertina mengatakan terdapat saksi-saksi juga yang akan diperiksa dalam sidang tersebut. Dewas KPK telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Nurul Ghufron pada 2 Mei mendatang.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Dewas KPK sebetulnya juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yaitu Alexander Marwata. Kendati demikian, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik.

Adapun Ghufron dan Albertina Ho terlibat konflik internal belakangan ini. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut.

Adapun Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar