Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Kamis, 02/05/2024 11:43 WIB
Prof. DR Saldi Isra saat dilantik menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. (Viva)

Prof. DR Saldi Isra saat dilantik menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. (Viva)

Jakarta, law-justice.co - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta kepada pihak pemohon, Caleg PSI DPRD Kota Jayapura Dapil I Jayapura nomor urut 2 atas nama Sichard Elfriets Mual untuk berdamai saja dengan sesama rekannya di satu partai.

Sebagai informasi, Sichard menggugat rekannya sesama caleg PSI di Dapil I Jayapura untuk DPRD Kota Jayapura bernama Armaya Latuprisa Siregar yang memiliki nomor urut 1.

"Ini menggelembungnya ke siapa ini?" kata Saldi ketika memimpin sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Kamis (2/5).

"Caleg PSI nomor urut 1 atas nama Armaya Latuperrisa Siregar," kata kuasa hukum yang mewakili Sichard, Leonard Ririmasse menjawab pertanyaan Saldi.

"Jadi ini [suara] pindah ke caleg PSI nomor urut 1 ya? Sama-sama PSI berdamai saja lah," canda Saldi.

Leonard lantas menjelaskan duduk perkara gugatan dilayangkan kliennya ini lantaran suara Sichard dianggap hilang pada perhitungan suara di Dapil I Jayapura Selatan untuk DPRD Kota Jayapura.

Dia menuding Armaya melakukan penggelembungan suara sehingga suara Sichard hilang.

Leonard mengatakan dugaan penggelembungan suara ini membuat perolehan suara Sichard menjadi berkurang dan hanya mendapatkan peringkat ketiga untuk DPRD Kota Jayapura.

"Kehilangan suara dapat dilihat dari hasil pleno tingkat distrik. Terlihat terjadi kehilangan suara sebesar 103 suara. Terjadi penggelembungan suara pada caleg nomor urut 1 atas nama Armaya Latuprissa Siregar yang mana suara dasarnya adalah 596 suara jadi 1.180 suara. Pada berjalannya pleno saksi yang bertugas tak komplain atas terjadinya perubahan suara," kata Leonard.

"Ini semua ya (bukti-buktinya). Wah ini kalau dijumlahkan angka-angkanya bisa rusak kalkulator," kata Hakim Saldi.

Dalam petitumnya, Leonard meminta MK untuk mengabulkan permohonannya serta membatalkan keputusan KPU Nomor 360.

"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah suara pemohon Sichard Elfriets Mual Caleg PSI nomor urut 2 berdasarkan form C1," kata Leonard.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar