Soal Kasus Dugaan Korupsi PTPN VI, Polda Jambi Periksa Dahlan Iskan

Senin, 02/10/2023 13:09 WIB
Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Warta Nasional)

Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Warta Nasional)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana akuisisi Rp146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, mantan menteri BUMN 2011-2014 itu tiba di Mapolda Jambi pada Senin siang (2/10).

Salah satu yang ditanyakan tim penyidik Polda Jambi ialah mengenai persyaratan persetujuan akuisisi.

Kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp73 miliar.

Sejauh ini, Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Iskandar Sulaiman, Mantan Direktur PTPN VI. Ade menyatakan ada beberapa orang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Kami belum menyampaikan berapa orang yang dimaksud," kata Ade.

Sebelumnya, Dahlan Iskan juga diperiksa oleh KPK dalam kasus berbeda pada 14 September lalu. Akan tetapi, kasus yang dimaksud sama-sama terjadi saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dahlan Iskan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Saat ini Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dahlan mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Akan tetapi, ia mengatakan pertanyaan seputar pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

"Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," tutur Dahlan.

"Aduh enggak hafal aku [berapa pertanyaan]. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," ucap dia.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar