DPR Harus Bentuk Pansus Dapen BUMN, Menteri BUMN Ngapain Aja

Triliunan Dana Pensiun BUMN Raib, Salah Kelola atau Kongkalikong?

Sabtu, 15/07/2023 14:23 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

law-justice.co - Drama raibnya duit pensiunan pegawai BUMN yang dikelola dana pensiun masing-masing BUMN masih terus berlanjut. Hanya kurang dari 40 persen Dana Pensiun yang bisa mengelola perusahaan dengan baik. Sisanya memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang memprihatinkan. Padahal, iuran dari pegawai BUMN tidak pernah terlambat apalagi ditunggak. Praktik yang telah berlangusng bertahun-tahun ini terkesan ada pembiaran. Kementerian BUMN baru mulai cawe-cawe saat skandal Jiwasraya memuncak. Sehingga terungkap, dana pensiun BUMN minus diperkirakan hingga angka Rp9,5 triliun. Apa langkah Menteri BUMN Erick Thohir mendengar fakta ini?

Erick Thohir mengancam akan melaporkan empat Dana Pensiun (Dapen) ke Kejaksaan Agung karena dituding melakukan korupsi. "Yang mungkin akhir bulan ini pun kita akan punya laporan konkret siapa yang kita lihat memang kondisinya baik, siapa yang tentu ada fraud atau ada korupsi," katanya di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Erick melanjutkan, pihaknya akan melaporkan dapen BUMN yang dikorupsi ke Kejaksaan Agung."Yang akan kita laporkan ke kejaksaan, tapi tunggu final daripada data due diligence," katanya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, ada 4 perusahaan yang mencatatkan yield di bawah angka 4%. Padahal, patokan minimal dari besaran yield tersebut yakni pada angka 6%. "Kan kita tahu benchmark kita 6%. Artinya kalau kita taruh di deposito dan SBN (surat berharga negara) aja harusnya minimal dapat yield 5-6%. Ini kenapa ada yang yield-nya 1,4%, 0,9%, 2,1%? Nah ini kita lihat kenapa bisa serendah itu," kata Tiko dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).

Tiko sendiri enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan apa saja yang ia maksudkan lantaran proses pemeriksaan masih terus dilakukan dan akan dilanjutkan dengan proses investigasi. Investigasi itu untuk membuktikan adanya dugaan penyelewengan.
"Tapi memang ada 4 perusahaan yang yield-nya rendah sekali dan kita akan melihat apakah ini karena salah investasi yang sifatnya business judgment rule atau memang ada penyelewengan," imbuhnya.

Tiko menuturkan perkembangan terkini ihwal penelusuran dugaan korupsi empat pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah itu telah masuk tahap investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP, nantinya bakal memantapkan temuan awal dugaan korupsi yang diendus oleh Kementerian BUMN. "Nanti setelah keluar dari BPKP apakah ada unsur pidana baru kita laporkan ke Kejaksaan Agung, ini sedang berproses," ujar Tiko saat ditemui wartawan di Menara Danareksa, Jumat (14/7/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir. (B-Universe Photo via CNN Indonesia)

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara BPKP Azwad Zamroodin Hakim mengatakan bila pihaknya siap melakukan audit terhadap BUMN jika diminta Erick Thohir.
Namun, Azwad menyebut bila untuk saat ini BPKP masih terus melakukan pengauditan terhadap sejumlah perusahaan BUMN termasuk dana pensiun.
"Ya, Insya Allah akan ke sana (audit BUMN bermasalah). Kalau dimintakan, saya kira BPKP akan turun," tegas Azwad melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Selasa (11/07/2023).

Azwad menyebut bila saat ini BPKP masih bekerja untuk mengetahui berapa perusahaan pelat merah bermasalah yang menjadi incaran. Ia mengatakan bila hasil dari BPKP sudah keluar akan dibeberkan ke publik terkait jumlah beberapa korporasi yang bermasalah. "Saya takut salah kalau jumlah, tapi ada. Ini kan terdiri dari beberapa deputi. Berapa banyak yang masuk kan gak selalu melalui biro hukum. Jadi kalau misalnya informasi yang kita butuhkan pasti kita minta," katanya.

Pihak Kejagung pun sampai kini belum mengkonfirmasi soal wacana pelaporan itu. Kami menanyakan kepada Kejagung ihwal apakah ada komunikasi atau pertemuan sebelum pelaporan dilayangkan akhir Juli nanti, namun tanda-tandanya belum ada. “Belum, Mas,” singkat perkataan Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023). 

Menanggapi rencana pelaporan itu pengamat ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Prof Anthony Budiawan mengaku heran. Dia menilai, dana pensiunan yang ditampung dana pensiun itu mestinya dijaga dan diawasi. “Tiba-tiba Menteri BUMN mengatakan menemukan penyimpangan dan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung. Pertanyaannya, kemana aja Dia selama ini?” ujarnya.

Sebenarnya, menurut Anthony, dana-dana mengendap seperti dana pensiun ini harus lebih ketat diawasi. Karena memang ada kecenderungan dianggap duit nganggur dan dijadikan bancakan. Dana pensiun, seperti juga asuransi itu kumpulan duit yang dianggap bisa dipakai semaunya. “ Lihat saja kasus Jiwasraya dan Asabri. Dengan alasan investasi agar dapat keuntungan lebih, ujung-ujungnya justru tekor,” katanya. 

Modus paling sering adalah investasi di saham gorengan. Waktu beli seolah-olah sahamnya cenderung naik. Sehingga dibeli lah saham itu, biasanya secara bertahap biar lebih meyakinkan. Setelah pembelian optimum sesuai budget, tiba-tiba nilai sahamnya melorot drastis. Hasilnya saham yang disimpan cuma jadi sampah saja, dijual pun harganya tidak masuk akal jebloknya. “Nah, BUMN kan sudah bertahun-tahun pengalaman pengelolaan dana pensiun yang seperti ini. Tidak semua dapen bobrok, maka Erick Thohir mesti ungkap ke publik secara detil. Berapa nilai kerugian yang riil, kenapa bisa rugi dan bagaimana modusnya," kata Anthony.

Harus dibikin clear dan terbuka, apakah kerugian yang kemudian membuat Dapen ini minus adalah murni karena kesalahan dalam pertimbangan bisnis (bussiness judgement) atau memang ada kongkalikong. “Kita tahu bagaimana dengan Jiwasraya dan Asabri. Ini kan memang diarahkan untuk investasi,” ujarnya.
Tetapi, kalau kemudian tekor pemerintah juga kemudian yang didesak untuk memberikan dana talangan. Terutama jika gagal bayar kepada pensiunan BUMN ini. “Padahal ini tidak boleh, pemerintah tidak boleh menalangi gagal bayar dana pensiun. Karena, duitnya kan sudah ada di mereka, tetapi diselewengkan. Ini mesti diclearkan dulu,” tandasnya.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Prof Anthony Budiawan.

Hal serupa diamini oleh pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat. Dia mengaku tidak heran mendengar adanya korupsi pengelolaan dana pensiun korporasi BUMN. Soalnya, celah yang bisa dimainkan oleh para koruptor dibiarkan terbuka lebar oleh sistem. Paling kentara adalah bagaimana komposisi pengelola dana pensiun yang kelihatannya sudah diatur, tanpa melihat kompetensi dan kredibilitas.

“Persoalan dana pensiun itu ada aturan yang membolehkan para pensiunan atau orang-orang yang terafiliasi dengan induknya BUMN itu masuk ke dalam direksi dana pensiun atau komisaris dana pensiun. Nah itu yang seringkali menyebabkan mereka yang sebetulnya tidak punya kompetensi sebagai fund manager masuk ke situ. Dan mereka juga pada akhirnya ada vested of interest dan berujung bermain mata dengan para rent seeker,” kata Achmad kepada Law-justice, Selasa (11/7/2023).

Peneliti dari Seknas FITRA, Badiul Hadi, juga menyoroti tidak beresnya sejauh ini penunjukkan pengelola dana pensiun perusahaan pelat merah. Ia berpendapat, konflik kepentingan sarat terjadi saat pemilihan orang-orang yang diberi mandat kuasa dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan dana jutaan pensiunan.
“Ada upaya terstruktur untuk melanggengkan kronisme. Dalam proses pemilihan pengelola, tidak terlepas dari kepentingan yang ada. Bahwa ada persoalan yang kemudian timbul hari ini (korupsi) tidak terlepas dari proses awal yang dipengaruhi kronisme. Kalau tidak ada konflik kepentingan, dapen dikelola secara profesional, meng-hire orang-orang yang berkapasitas mumpuni,” kata dia, Kamis (13/7/2023).

Dari pemilihan manajerial dana pensiun yang sarat konflik kepentingan, kemudian celah korupsi itu datang. Achmad berpandangan bahwa investasi dari dana pensiun yang kerap menjadi modus korupsi memang sengaja dimainkan oleh para pengelola. Mereka terpilih untuk memuluskan modus korupsi berbalut investasi dengan iming-iming mendongkrak nilai tambah dana pensiun. Padahal, investasi yang digelontorkan dari dana iuran para pegawai BUMN, justru berujung boncos. Akumulasi iuran pegawai yang terkuras dalam investasi, nyatanya tak mendulang pundi-pundi. Sementara itu, para pegawai harap-harap cemas menanti masa pensiunnya, di saat pengelola dana pensiun mereka tidak mampu membayar uang pensiunan lantaran dananya dikorupsi.

“Hampir semua (pengelola) dana pensiun BUMN itu begitu cara mainnya. Jadi dikelola oleh oknum yang bukan fund manager, yang mereka bisa jadi tidak mengerti risiko pasar, risiko korporasi, risiko suku bunga dan risiko makro. Mereka enggak mengerti karena mereka tidak punya pengetahuan sehingga mereka menempatkan tidak berdasarkan pada financial reason, tetapi berdasar vested interest,” ujar Achmad.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, juga mengamini celah korupsi pengelolaan dana pensiun BUMN berasal dari modus ‘salah’ investasi. Para pengelola dana pensiun yang sedari awal memiliki niat korupsi tidak berpikir dua kali untuk menanam saham di emiten yang tidak prospektif. Padahal, investasi dana pensiun BUMN diatur dalam aturan OJK, yang mana investasi harus dalam perspektif mendatangkan nilai tambah. Ia menjabarkan investasi dari dana pensiun terbagi dua. Pertama investasi berbasis portfolio, yakni investasi di surat-surat berharga yang memiliki prospek, semisal surat berharga negara atau SBN. Lain itu, orientasi investasi yang sehat terkait pengelolaan dana pensiunan bisa terlihat ketika pengelola menanamkan saham dengan ekuitas blue chips atau saham-saham yang menjanjikan secara nilai ekonomi. Kedua, investasi non-portfolio berupa pembelian aset semisal tanah atau properti.

“Kalau yang diinvestasikan ke emiten tidak prospek, itu sudah jelas-jelas itikadnya buruk. Kalau beli saham ecek-ecek begitu, bisa jadi pengelola diberi diskon oleh pihak yang diajak bermain. Bisa saja investasinya buruk karena ada vested of interest dari pengelola dapennya,” kata dia, Kamis (13/7/2023). Menurutnya, aktor yang bermain bukan hanya pengelola, melainkan juga mereka yang menjabat dewan pengawas. Semisal dalam kasus Pelindo, dua dari enam tersangka berstatus dewan pengawas. Mereka yang terlibat dalam eksekusi investasi pembelian tanah dan mereka pula yang memberikan penilaian dari investasi itu. 

“Kalau terjadi korupsi dapen, sebetulnya yang terjadi adalah bagaimana mekanisme pengawasan sehingga korupsi terjadi. Maka perlu dicek fungsi dewan pengawas di setiap dapen itu. Isinya dewas tentu para pendiri dana pensiun,” ujar dia. 

Jika Toto bicara soal ada diskon yang diterima pengelola dana pensiun saat menanam investasi di emiten settingan, Achmad juga sependapat demikian. Ia berkata, ada profit yang bakal diperoleh. Untung seperti ini yang diincar oleh pengelola dana sehingga dengan seenaknya menggunakan dana pensiunan sekian banyak pegawai demi keuntungan pribadi. “Jadi seolah-olah ketika dana pensiun ini masuk, harga sahamnya naik padahal realitasnya turun sehingga tahun selanjutnya benar-benar turun dan mengalami kerugian,” ujar Achmad.

Sementara itu, Badiul mengingatkan segala instrumen investasi yang dipilih pengelola dana pensiun BUMN merujuk ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. Dalam pasal 30, pesisnya di ayat 1 jelas termaktub bahwa, “Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus sesuai dengan: a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.”

Badiul lantas menitikberatkan peranan Menteri BUMN Erick Thohir merujuk pasal tersebut. Ia dalam posisi menempatkan Erick sebagai pihak yang juga mesti bertanggung jawab atas meruginya investasi yang dilakukan sejumlah pengelola dana pensiun, terlebih perusahaan yang jelas menjadikan investasi sebagai modus bancakan. “Jadi kalau ada investasi yang banyak bermasalah, berarti ada problem di level kementeriannya. Berarti ada problem di menterinya juga kan,” ujar dia.

Toto Pranoto, Pengamat BUMN. (Dok. UI)

Menilik besarnya potensi kerugian negara melalui dana pensiun BUMN ini Anthony memandang perlu penegakkan hukum dan juga jalan politis. Dia mendukung dan juga meminta publik mendukung perlaporan penyimpangan di Dana Pensiun BUMN ini ke Kejaksaan Agung. “Kejaksaan Agung harus mau dan berani untuk membuka seterbuka-bukanya, siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di BUMN. Rakyat pun ingin menilai bagaimana kinerja Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasusa dana pensiun BUMN ini,” ujar Anthony.

Sembari, dia juga menegaskan perlunya jalan politik untuk juga membuka dan mengevaluasi dana pensiun. Kebijakan penempatan investasi seemstinya tanggung jawab menteri BUMN. “Untuk itu saya meminta DPR untuk membuat pansus Dana Pensiun BUMN. DPR harus bongkar berapa sesungguhnya duit pensiunan yang digarong. DPR harus tegas malakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri BUMN dalam mengelola Dana Pensiun agar di kemudian hari tidak lagi terulang investasi bar-bar menggunakan duit rakyat,” pungkasnya.

Dapen DP4 Pelindo, Contoh Kasus Ditangani Kejaksaan Agung

Belum lama usai penegakan hukum kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri, kini muncul lagi kasus pengelolaan dana pensiun BUMN Pelindo yang diduga sarat korupsi. Korupsi dana pensiun BUMN seolah menjadi masalah laten yang hanya menunggu bom waktu dana pensiun mana lagi yang bakal jadi lahan bancakan. Dalam kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) BUMN Pelindo yang sedang disidik Kejagung ini, setidaknya sudah ditetapkan sebanyak enam tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto sebagai tersangka kasus korups bersama empat pejabat DP4 Pelindo dan satu pihak swasta.

Mereka adalah Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Modus dalam perkara ini lagi-lagi serupa dengan kasus Jiwasraya dan Asabri, yakni permainan dalam investasi dana pensiun. Pertama, dana pensiun diputar kembali untuk pembelian aset berupa tanah di sejumlah daerah; Salatiga, Palembang, Tangerang Tigaraksa dan Depok. Akan tetapi, harga tanah di mark-up sehingga terdapat kelebihan dana. Dana itu yang kemudian dibagi-bagi antara pimpinan pengelolaan dana pensiun dan tim pengadaan tanah.

 

Modus berikutnya, pengelola dana pensiun mencoba berinvestasi saham dan reksadana. Namun, tanpa adanya penilaian risiko pasar dan saham yang dilakukan manajemen. Alih-alih mendulang untung, dana pensiun yang diputar dalam pasar saham justru tidak balik dan berujung buntung. Lalu, pengelola dana pensiun juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian saat melakukan penyertaan modal di dua anak perusahaan dana pensiun Pelindo, yakni PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Absennya prinsip hati-hati tersebut, yang menjadikan modus pengelola menggarong dana pensiun.

Penyidikan kasus ini mencuat pada pertengahan Maret 2023 lalu dan Kejagung menetapkan keenam tersangka berselang dua bulan setelahnya. Perkara korupsi ini membikin negara rugi hingga Rp148 miliar. Hingga Juli 2023, setidaknya sudah lebih dari 40 saksi diperiksa. Teranyar pada awal Juli ini, ada tiga saksi yang diperiksa. Mereka adalah pemilik atas tanah yang menjadi lahan bancakan para pengelola dan pengawas dana pensiun.

Direktur Utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto dietetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama empat pejabat DP4 Pelindo dan satu pihak swasta pada Selasa (9/5/2023). (Tribun) 

Sementara itu, Pelindo pun turut buka suara terkait adanya pengusutan dugaan kasus korupsi dapen di Pelindo. Manajemen Pelindo mendukung penuh proses penegakan hukum oleh pihak berwenang yang sedang berlangsung di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo. Arif Suhartono selaku Direktur Utama Pelindo menyatakan bila Pelindo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak aparat penegak hukum. “Kami menghormati penetapan status tersangka dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak berwenang,” ujar Arif melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Kamis (13/07/2023).

Pelindo mengakui bahwa inisiasi audit terhadap Dapen Pelindo datang dari Manajemen. Arif Suhartono menyebut langkah ini sebagai upaya proaktif dalam memberantas tindakan melanggar, termasuk korupsi di lingkungan perusahaan. Arif menambahkan, inisiasi audit ini bertujuan agar tata kelola dapen menjadi semakin baik, sejalan dengan program Menteri BUMN Erick Thohir yang secara serius melakukan pembenahan dana pensiun di lingkungan BUMN. "Terkait Dapen Pelindo, Manajemen yang menginisiasi untuk dilakukan audit atas pengelolaan tahun 2013-2019 oleh BPKP pada tahun 2020. BPKP kemudian menerbitkan hasil audit yang menyatakan adanya indikasi fraud di sana dan kemudian dilaporkan Manajemen kepada Kementerian BUMN," jelasnya.

Manajemen menegaskan bahwa transformasi Dapen Pelindo yang telah dimulai sejak 2021 merupakan bukti keseriusan Pelindo untuk mewujudkan dapen yang bersih dan bertata kelola yang baik. "Kami pastikan bahwa pembenahan pengelolaannya jalan terus agar dipastikan para pensiunan mendapatkan layanan yang baik," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pada 2021 dilakukan pergantian Pengurus Dapen Pelindo, dimana posisi Direktur Utama efektif dijabat oleh Mujianto pada Juni 2021. Manajemen baru kemudian menyusun program transformasi yang tertuang dalam Roadmap tahun 2021 – 2025 dengan tiga tahapan yaitu: Fit in Business (2021-2022); Enhancement (2023); dan Establishment (2024-2025).

Pada tahap Fit in Business, telah dilaksanakan sejumlah program, diantaranya yaitu pembaharuan atas pedoman kerja, pengesahan kode etik, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), serta penerapan transaksi cashless dan digitalisasi layanan keuangan, yang seluruhnya dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola dana pensiun yang lebih baik (good pension government). “Sebagai pertanggungjawaban Manajemen, kinerja pada tahun 2022 menunjukkan hasil positif dimana pembayaran manfaat pensiun kepada lebih dari 10 ribuan peserta dapat berjalan dengan baik dan semakin lancar,” jelas Mujianto beberapa waktu lalu.

Pengurus Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia (P3I) Pusat melalui Ketua Umumnya, Azreal Temi, menambahkan bahwa P3I mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana pensiun, agar dapat menciptakan pengelolaan dapen yang bersih dan transparan. "Saat ini, kondisi Dapen cukup baik, karena telah dilakukan penataan tata kelola dari sisi SOP, manajemen dan pelayanan kepada peserta pensiun," imbuh Azreal.

Pada tahun 2023, transformasi memasuki tahap enhancement, dengan fokus peningkatan kualitas pelayanan, melakukan optimalisasi aset dan investasi sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi berkelanjutan (sustainable). 

Dana Pensiun Rawan Dikorupsi, DPR Singgung Soal GCG

Terkait permasalahan dana pensiun BUMN, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sungguh-sungguh mengusut kasus dana pensiun BUMN ini.  Nasim menuturkan dengan ditetapkannya enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di Pelindo menjadi bukti nyata Menteri BUMN Erick Thohir serius bersih bersih. "Hal ini kami anggap sebagai langkah serius untuk menuntaskan persoalan di perusahaan BUMN agar bisa berkinerja lebih baik," tutur Nasim saat dikonfirmasi, Selasa (11/07/2023).

Namun, ia mengingatkan, keseriusan dalam menuntaskan misteri di balik kebobrokan perusahaan-perusahaan BUMN harus menjadi agenda besar sepanjang tahun.
Untuk itu, Ia memastikan bila Komisi VI DPR akan terus mengawal kasus sampai tuntas terkait permasalahan BUMN terutama soal dana pensiun."Kita akan mengawal proses ini hingga tuntas dan benar-benar selesai," ujar Nasim.

Lebih lanjut, Nasim mendorong Erick Thohir untuk terus melakukan bersih-bersih. Dia yakin, dengan begitu, perusahaan-perusahaan BUMN bisa semakin baik. "Bersih-bersih ini tentu harus dilakukan," ungkapnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. (Parlementaria)

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyatakan jika munculnya berbagai kasus dugaan korupsi pada beberapa perusahaan pelat merah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diungkap aparat penegak hukum tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan tata kelola perusahaan/ good corporate governance(GCG) yang baik dan benar.

Ia menekankan demikian, sejalan dengan berbagai kasus dugaan korupsi pada perusahaan BUMN. Mulai dari Garuda, Jiwasraya, Asabri, Pertamina, Krakatau Steel, Perum Perindo, Waskita Karya, Nindya Karya, dan kasus dugaan korupsi dana pensiun Pelindo. Terbaru pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. "Bersih-bersih BUMN, tidak terpisahkan dari kinerja BUMN dalam menerapkan tata kelola perusahaan, sehingga banyak kasus dugaan korupsi terangkat, yang jelas akan berdampak pada kerugian Negara”, kata Intan saat dikonfirmasi, Rabu (12/07/2023).

"Dengan terbongkarnya kasus-kasus lama dugaan korupsi di BUMN ini sebenarnya justru bagus. Artinya apa? Artinya pembenahan tata kelola itu berjalan dengan baik, karena pembenahan yang dilakukan kemudian membuka borok-borok BUMN. Ini bagian dari nyali Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih," tambahnya.

Meski diakui belum sepenuhnya berhasil dan perlu terus dilakukan perbaikan, sehingga jangan ada lagi BUMN merugi. Intan, Anggota DPR RI Fraksi PAN ini mengingatkan soal pentingnya BUMN memegang komitmen perusahaan dalam hal menjaga akuntabilitas, transparansi dan responsibility. "Salah satu keberhasilan penerapan tata kelola perusahaan yang baik adalah meningkatnya dividen BUMN. Walaupun kita ketahui bersama dividen di tahun 2022 sudah bagus, tetapi kinerja perusahaan yang belum optimal harus tetap dilakukan," jelasnya.

Intan Fauzi juga mendorong Dewan Komisaris pada banyak perusahaan BUMN untuk melaksanakan fungsi pengawasan serta memaksimalkan peran Komite Audit. “Dengan begitu laporan keuangan terus dimonitor secara berkala. Hal ini sekaligus menutup celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi dan kecurangan Laporan Keuangan,” ucapnya. Intan mengatakan pengawasan wajib dilakukan oleh Komisaris sebagai instrumen gawang perusahaan. Tentunya ia di DPR, juga terus melaksanakan pengawasan secara berkala. "Pengawasan dilakukan dengan mengundang BUMN untuk melaporkan kinerjanya, paparan aksi korporasi dan saat ajuan Penambahan Modal Negara/ PMN," katanya.

Ratusan pegawai BUMN mengandalkan hari tuanya dari iuran dana pensiun yang mereka bayarkan rutin, dipotong dari gaji mereka. Namun, ternyata tidak sedikit manusia bermental biadb yang tega menggansir duit tersebut. Dengan alasan gagal investasi, triliunan duit milkik pensiunan dan pegawai BUMN terancam raib dan tak bisa kembali. Bahkan, Menteri BUMN pernah berancang-ancang meminta pemerintah untuk talangi dana pensiun yang tak terbayar.

Kejahatan ada selain karena niat pelakunya, tentu karena ada kesempatan. Timbunan duit dana pensiun BUMN yang dikelola dengan pengawasan yang minim, tentunya merupakan kesempatan besar untuk melakukan korupsi dengan aneka modus. Sudah waktunya bagi Menteri BUMN mengubah tata kelola Dana Pensiun BUMN. Manajemen Dana Pensiun jangan lagi diisi oleh orang-orang terbuang atau yang menjelang pensiun. Justru, harus orang-orang terpilih yang ditempakkan di Dana Pensiun dengan kemampuan manajerial dan jejaring onvestasi yang handal.

Kerugian di masa lalu, mesti diaudit tuntas. Perlu dipilah, mana yang merupakan risiko bisnis, mana yang memang sengaja dikorupsi melalui kongkalikong investasi. Menteri BUMN mesti berani untuk membongkar kasus ini hingga ke pucuk pimpinan. Sembari juga mempersiapkan laporan yanglegkap dan komprehensif untuk disampaikan kepada publik, terutama pegawai BUMN.

Menilik adanya kemungkinan keterlibatkan aktor politik, serta durasi dugaan praktik penyimpangan yang melampaui periode kabinet, maka perlu bagi DPR untuk melakukan due diligen yang menanyakan secara khusus kepada Kementerian BUMN etang duduk persoalan dana pensiun di lembaga Panitia Khusus. Apalagi sempat terbetik kabar kalau Menteri BUMN berencana mengajukan tambahan dana ke pemrintah untuk membackup dana pensiun yang kolaps.

Pengelolaan dana pensiun ini sebenarnya bisa menjadi cermin bagaimana pemerintah mengelola keuangan negara. Jika, dana pensiun dikelola secara prudent memberikan yield atau imbal hasil yang sesuai dengan aturan, maka akan menambah kesejahteraan pensiunan BUMN. Sebaliknya jika pengelolaan yang barbar ini dibiarkan, maka tunggu waktu ada yang gagal bayar. Kewajiban pemeirntahnuntuk melakukan pembinaan pengelolaan dana pensiun, bukan sekedar memberikan dana talangan saja.

 

Ghivary Apriman

Rohman Wibowo

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar