BPOM Larang Peredaran 13 Kosmetik yang Picu Kanker Kulit

Sabtu, 01/07/2023 10:25 WIB
Ilustrasi Kanker Kulit Melanoma (Harapan Rakyat.com)

Ilustrasi Kanker Kulit Melanoma (Harapan Rakyat.com)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah melakukan patroli siber obat serta makanan ilegal. Data yang diakumulasi sejak Januari 2022 hingga April 2023 menunjukkan total ada lebih dari 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang berisiko bagi kesehatan.

Sebagian terbesar atau 42,47 persen adalah obat. Lalu terdapat 262.729 link yang mencantumkan obat ilegal. Terbanyak kedua merupakan kosmetik 21,08 persen atau 121.795 link, disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.

Yang justru mengkhawatirkan adanya  sejumlah produk yang beredar mengandung bahan kimia obat, hingga merkuri yang bisa mengganggu ginjal sampai berisiko memicu kanker kulit. Misalnya, beragam produk skincare yang diiming-iming membuat kulit putih instan.

Menurut penelusuran BPOM di lapangan, penjualan kosmetik ilegal juga kian marak. Sepanjang 2022 ada 1.541 kasus yang ditemukan. "Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri," terang BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/7/2023).

"Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," lanjutnya.

BPOM meminta masyarakat ikut andil dalam mengawasi peredaran produk tersebut dengan segera melaporkan penemuannya melalui laman resmi aduan HALO BPOM 1500533 maupun akun resmi media sosial.

Berikut sederet produk kosmetik ilegal terlarang BPOM:

Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar