BPOM Bandar Lampung Buka Lowongan Kerja Fasilitator Pendamping UMKM

Rabu, 21/02/2024 17:45 WIB
Logo Badan POM (Foto:BPOM.go.id)

Logo Badan POM (Foto:BPOM.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung membuka lowongan kerja untuk posisi Fasilitator Pendampingan UMKM.

Syarat calon peserta seleksi fasilitator pendamping UMKM ini yaitu lulusan D3/S1, diutamakan lulusan dari jurusan Teknologi Pangan, Farmasi, Kimia, Pertanian, dan Kesehatan Masyarakat.

Dilansir dari akun Instagram @bpom.bandarlampung, Rabu 21 Februari 2024, pendaftaaran lowongan kerja ini dibuka sampai tanggal 29 Februari mendatang. Untuk lebih lengkapnya, simak persyaratan loker fasilitator UMKM di BBPOM Bandar Lampung berikut ini.

Persyaratan :
1. Pendidikan minimal D3/S1, diutamakan lulusan dari jurusan Teknologi Pangan, Farmasi, Kimia, Pertanian, dan Kesehatan Masyarakat
2. Memiliki sertifikat pelatihan CPPOB/HACCP
3. Diutamakan yang sudah berpengalaman dalam melakukan pendampingan ke UMK pangan olahan dan pengajuan pendaftaran izin edar BPOM;
4. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
5. Tidak menjabat sebagai ASN di UPT BPOM ataupun di instansi lain;
6. Tidak terindikasi adanya conflict of interest (Bersedia menandatangani Pakta Integritas)
7. Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam menyelesaikan pekerjaan
8. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
9. Berdomisili di Bandar Lampung dan sekitarnya
10. Bersedia mendampingi UMKM di area pengawasan BBPOM di Bandar Lampung
11. Bersedia bekerja dalam rentang waktu yang akan ditetapkan

Buat kalian yang berminat mendaftar wajib menyertakan beberapa berkas penting, yaitu Curriculum Vitae (CV), KTP, Pas Foto, Surat Lamaran, Scan ijazah terakhir dan Scan sertifikat pelatihan.

Untuk laman registrasi pendaftaran/Apply bisa diakses di situs : bit.ly/FAS_UMKM_2024. Informasi pendaftaran juga bisa didapatkan oleh calon pendaftar melalui layanan BBPOM di Bandar Lampung di nomor 0821 8074 2174.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar