Jabatan Kepala BPOM Penny Lukito Berakhir, Dirjen Farmalkes Jadi Plt

Rabu, 08/11/2023 15:20 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito (Kontan)

Kepala BPOM, Penny Lukito (Kontan)

Jakarta, law-justice.co - Penny K Lukito resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per Senin 6 November 2023.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lantas mengangkat Penny sebagai Perencana Ahli Utama di lingkungan BPOM.

Pelantikan Penny berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

"Terima kasih Ibu Penny atas dharma baktinya kepada negara dan bangsa Indonesia. Saya mendoakan, Tuhan Yang Maha Esa membalas jasa ibu selama ini dan mendoakan Ibu tetap sehat," kata Budi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu 8 November 2023.

Budi mengapresiasi Penny lantaran selama tujuh tahun terakhir, BPOM telah menorehkan banyak perubahan dan kemajuan, terutama di masa-masa sulit pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara dalam sambutannya, Penny berpesan agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia ke depannya tetap berprinsip untuk membangun bangsa yang berbasis ilmu pengetahuan dan sains.

"Pesan saya yakni mendidik masyarakat kita untuk menjadi masyarakat yang berbasis sains, data yang valid, rasional dan logika, masyarakat Indonesia harus dibangun, tidak hanya berdasarkan kepentingan politik atau kelompok tersebut," kata Penny.

Penny menjabat Kepala BPOM periode 2016-2023. Presiden Joko Widodo melantik Penny pada 19 Juli 2016. Selama kepeminpinannya, BPOM mengungkap sejumlah masalah terkait pencemaran bahan-bahan obat, makanan, hingga minuman.

Selain itu, BPOM juga berperan penting dalam penggunaan vaksin Covid-19. BPOM yang memberikan izin penggunaan darurat terhadap sejumlah merek vaksin.

Terakhir BPOM sempat terseret kasus gagal ginjal akut. Terdapat sejumlah obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih batas aman.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar