Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Batam Digeledah Penyidik KPK

Selasa, 06/06/2023 11:59 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono (Tribun)

Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6).

"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Rumah Andhi berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar