Menko Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI

Selasa, 30/05/2023 08:09 WIB
PDIP menggelar Forum Group Discussion Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum, Mahfud Md jadi pembicara diskusi. Forum Group Discussion tersebut berlangsung di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Mahfud mengatakan kita berharap, kalau PDI-P ini menyetujui sebuah reformasi, semuanya akan jalan meskipun ada yang enggak setuju juga akan jalan kalau PDI-P mau. Robinsar Nainggolan

PDIP menggelar Forum Group Discussion Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum, Mahfud Md jadi pembicara diskusi. Forum Group Discussion tersebut berlangsung di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Mahfud mengatakan kita berharap, kalau PDI-P ini menyetujui sebuah reformasi, semuanya akan jalan meskipun ada yang enggak setuju juga akan jalan kalau PDI-P mau. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dia mengaku sering mendengar masyarakat di daerah yang mempertanyakan sikap pemerintah lantaran meminta maaf kepada PKI.

"Sekarang kalau saya di daerah, `pak kenapa PKI dimaafkan?` Ndak ada, kenapa Presiden minta maaf ke PKI, ndak ada, itu hoaks. Presiden tidak pernah meminta maaf kepada PKI," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Mahfud mengatakan yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya beberapa waktu lalu adalah pengakuan dan penyesalan mengenai praktik pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Presiden mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam 13 kasus itu, tertulis 14, karena Wasior dan Wamena semula jadi satu, sekarang dipisah, Presiden menyesal telah terjadi itu," kata dia.

"Kenapa? Loh, kan tidak bisa nolak Presiden, itu sudah keputusan Komnas HAM, bahwa itu terjadi dan kita semua melihat itu semua terjadi," imbuh Mahfud.

Pada awal tahun ini, Jokowi mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terjadi di Indonesia. Ia pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat itu terjadi dalam sejumlah peristiwa.

Jokowi mengaku telah membaca secara saksama laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

Dia menyebut antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius tahun 1982-1985, tragedi Rumah Geudong di Aceh tahun 1989, penghilangan orang paksa di tahun 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar