Berkas Mario Dandy Disebut Masih Bolak-Balik Kejaksaan-Polda

Rabu, 24/05/2023 19:40 WIB
Olah TKP kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan kawannya (Tribun)

Olah TKP kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan kawannya (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara milik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap atau P.21 hari ini. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, perkara ini tidak bolak-balik dibetulkan.

"Dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023)


Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dua tersangka ini belum juga disidangkan. Danang menuturkan, hanya satu kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas untuk memenuhi syarat formil dan materiel.

Tetapi, dia tidak bisa merincikan apa saja yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kemudian untuk isi P-19 saya kira sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak bisa kami sebutkan secara mendetail. Tapi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada bolak-balik berkas perkara," kata Danang.

Waktu mengurus berkas ini dari penyidikan tanggal 2 Maret 2023 hingga hari ini sudah selama dua bulan 22 hari. Berkas itu diteliti oleh tujuh orang jaksa, sekaligus yang akan turun di persidangan nanti.

Danang membeberkan, saksi dalam perkara Mario Dandy ada 17 orang, sedangkan Shane Lukas 16 orang. Masing-masing dari mereka ada lima orang saksi ahli.

Setelah ini akan dilakukan tahap II atau penyerahan para tersangka dari polisi ke jaksa.

"Untuk proses tahap dua tentunya sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka, serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," tutur Danang.

Selama tahap II juga bakal disiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk juga pembuatan surat dakwaan untuk dua calon terdakwa.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora (laki-laki usia 17 tahun). Satu pelaku lain berinisial AG (perempuan 15 tahun), sudah divonis 3 tahun enam bulan penjara.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar