Penganiayaan 4 Warga Sipil di Polres Jakpus, 20 Anggota TNI Tersangka

Jum'at, 05/04/2024 08:04 WIB
Ilustrasi polisi aniaya warga hingga tewas (voi)

Ilustrasi polisi aniaya warga hingga tewas (voi)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) secara resmi menetapkan 20 tersangka atas kasus penganiayaan warga sipil di Jakarta Pusat.

Danpomdam Jaya, Kolonel Irsyad Bey Hamdi Anwar mengatakan bahwa jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya baru 15 orang.

"Yang diperiksa 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 20 orang," katanya kepada wartawan, Kamis (4/4).

Irsyad mengatakan, pemeriksaan kepada anggota TNI lainnya masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Masih ada 18 lagi yang diperiksa, mungkin tersangka akan bertambah," jelasnya.

Belasan oknum prajurit TNI Angkatan Darat diduga melakukan pengeroyokan terhadap empat warga sipil di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (28/3). Para korban dikeroyok di indekos korban, sebelum akhirnya diletakkan di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Diketahui bahwa pengeroyokan yang dilakukan belasan oknum prajurit TNI ini, diduga karena ada unsur balas dendam. Pasalnya, salah satu prajurit TNI Prada Lukman sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di Pasar Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menerangkan, mulanya belasan oknum prajurit mendatangi indekos korban atas nama Abdullah. Di sana, mereka bertanya soal pelaku pengeroyokan Prada Lukman.

"Dia nanya, tahu nggak siapa yang ngeroyok tentara di Cikini siang itu. Mereka jawab mereka tidak ikut ngeroyok, tapi mereka melihat," tutur Kristomei kepada wartawan, Kamis (28/3).

Setelah itu, ia mengatakan bahwa belasan oknum prajurit itu pun kembali pulang. Namun, diduga lantaran tak percaya dengan pengakuan korban, mereka kembali ke indekos itu dan lanjut melakukan pengeroyokan.

Setelah itu, barulah korban kemudian dibawa ke depan Mapolres Metro Jakarta Pusat dalam keadaan sudah penuh dengan luka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar