Negara Rugi Rp8 T, Jaksa Agung: Korupsi BTS Tak Selesai di 5 Tersangka

Selasa, 16/05/2023 11:36 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (antara)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (antara)

law-justice.co - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa perkara korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak selesai dengan hanya penetapan lima orang tersangka.

Seperti diketahui, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Menurut Jaksa Agung, apabila ada bukti baru maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

"Hasil perhitungan sudah final. Setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ujar Burhanuddin.

Pada Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Perkara ini melibatkan lima orang tersangka. Dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (15/5/2023).

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Ateh memaparkan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2022 lalu.

BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yaitu biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar