Dahulu Dijajah Belanda, Kini Dijajah Pemerintah Sendiri di RKUHP (3)

Selasa, 06/12/2022 18:20 WIB
Unjuk rasa Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Gedung DPR (Dok.Ist)

Unjuk rasa Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Gedung DPR (Dok.Ist)

Jakarta, law-justice.co - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim, mengomentari pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). Ia menilai pengesahan KUHP bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia.


"Saat ini kami mencermati pembahasan Indonesia atas hukum pidananya. Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia," katanya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ia berpendapat, melakukan kriminalisasi keputusan pribadi atau individu akan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan. Perusahaan akan lebih mempertimbangkan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia.


"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan." jelasnya.

Padahal menurutnya, Ajang G20 telah menunjukkan dampak positif bagi masa depan Indonesia. Ia meminta hal ini dipertahankan demi mempertahankan investor di Indonesia.

"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQ+," terangnya.

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar