Kasus Suap Dana PEN, Hakim Vonis Eks Dirjen Kemendagri 6 Tahun Penjara

Kamis, 29/09/2022 05:09 WIB
Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa mengatakan, Mochamad Ardian Noervianto juga diharuskan bayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura.

Kata dia, terdakwa Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Rabu (28/9).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Ardian divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bahkan, JPU KPK menuntut agar Ardian dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni terdakwa Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Laode divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Laode juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis untuk Laode juga diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hakim memvonis Laode dengan pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar