Divonis 6,5 Tahun Penjara, Eks Anak Buah Anies Pikir-pikir Banding

Jum'at, 25/02/2022 05:28 WIB
Dirut Sarana Yoory (kompas)

Dirut Sarana Yoory (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kemarin, Kamis 24 Februaru 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Terkait putusan Mejelis Hakim itu, Yoory dan tim pengacaranya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami dari penasihat hukum memberikan pendapat pikir-pikir, Yang Mulia, tapi tergantung klien kami," kata salah satu pengacara Yoory saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

"Sama, Yang Mulia," timpal Yoory yang mengikuti sidang secara virtual.

Kemudian, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengingatkan Yoory dan tim pengacara bahwa ada tenggat masa pikir-pikir selama tujuh hari.

"Kami ingatkan, waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jika Saudara dalam masa pikir-pikir sudah mengambil sikap, misalnya menyatakan banding, Saudara dianggap menerima putusan ini," kata hakim.

Sementara itu, jaksa KPK Takdir Suhan mengaku pihaknya belum menentukan sikap terkait putusan ini. Pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami pun menyatakan sikap yang sama, kami menyatakan pikir-pikir. Terima kasih," ucapnya.

Sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yoory dinyatakan bersalah memperkaya orang lain terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Yoory ialah Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, Terdakwa sebagai pejabat negara Dirut Sarana Jaya, yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, Terdakwa punya tanggungan keluarga. Kemudian Terdakwa tidak menikmati dan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Yoory melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar