BUMN Masih Jadi Ajang Bancakan Mafia

Membongkar Korupsi di Taspen Life, Siapa Saja Terlibat?

Sabtu, 10/09/2022 12:14 WIB
Taspen Life

Taspen Life

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life

Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM), Maryoso Sumaryono selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan Hasti Sriwahyuni selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa AM menerima aliran dana sebesar Rp 750 Juta.

"Tersangka AM langsung ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan," kata Ketut ketika dikonfirmasi Law-Justice.

Ketut menyatakan AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Eks Dirut Taspen Life MS digelandang oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (29/3/2022) /Bisnis Indonesia / Sholahuddin Al Ayyubi.

Selain itu, Ketut menyatakan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka AM dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut empat saksi yang diperiksa itu adalah staf Divisi Investasi Taspen Life, Achmad Adam Al Wahid; Kepala Satuan Pengawas Intern periode 2019 Taspen Life, Tuti Nurbaiti; Kepala Satuan Pengawas Intern periode 2018 Taspen Life, Muhammad Jufri; dan mantan staf Fungsional Taspen Life, Doni Setiowibowo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020," ujarnya.

Penyidik menyatakan, hingga kini proses pencarian aset para tersangka tengah dilakukan. Selain itu, berkas perkara masih dalam tahapan dilengkapi.

Di sisi lain, penyidik membuka peluang untuk adanya tersangka baru di kasus ini. Oleh karenanya, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

"Nanti akan kami infokan," ucapnya.

Modus Investasi Fiktif
Dalam kasus ini, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang tidak memiliki rating alias non investment grade melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar;

Kemudian, dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS selaku Beneficial Owner PT PRM dan tersangka AM selaku Direktur Utama PT PRM telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Lalu, Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life.

Hal tersebut dikarenakan MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.

Selain itu, MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

Terakhir, PT. PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER) atau rasio utang terhadap modal kurang dari satu.

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Kemudian dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka HS.

Hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161.629.999.568.

Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta. Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133 Miliar.

Terbaru, Ketut menyatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
AM selaku Karyawan Bank Mandiri, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.

RD selaku Karyawan Bank Victoria, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.

A selaku Karyawan Bank Victoria, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.

NS selaku Karyawan Bank Mandiri, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.

L selaku Karyawan Bank Mandiri, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020," imbuhnya.

Taspen Buka Suara
Menanggapi penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejagung, pihak Taspen akhirnya memberikan respon.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan MS selaku eks direktur utama sekaligus ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.

Pihak Taspen menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.

"TASPEN LIFE sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) akan senantiasa menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak yang berwenang," ujar bunyi keterangan tersebut yang diterima Law-Justice.

Atas kejadian dimaksud, yang merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2017-2018, Taspen Life telah melakukan pencadangan dalam laporan keuangan sejak tahun 2019 lalu.

"Sehingga dapat kami pastikan bahwa seluruh premi dan manfaat asuransi bagi seluruh peserta kami dalam kondisi aman, dengan pengelolaan investasi yang profesional dan seluruh klaim nasabah selalu terealisasi secara lancar," tegasnya.


Kantor Taspen Life

Berdasarkan Kinerja Taspen Life per 31 Desember 2021 yang disampaikan dalam Exit Meeting oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia).

Taspen Life membukukan laba sebesar Rp63,06 miliar, dengan total ekuitas sebesar Rp579,49 miliar dan Aset sebesar 6,02 triliun. Selain itu, RBC (tingkat solvabilitas) Taspen Life per 31 Desember 2021 sebesar 175,37% masih jauh di atas batas minimum RBC yang sehat yaitu 120%.

"Taspen Life senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada peserta dan memberikan pelayanan yang profesional, mengutamakan prinsip kehati-hatian (Good Corporate Governance) dan mengutamakan kepentingan bagi seluruh peserta," pungkasnya.

Kamarudin Punya Bukti Kasus Taspen

Nama Kamarudin Simanjuntak kini tengah mencuat selain menjadi pengacara Brigadir J, ia juga membeberkan kalau ia memiliki bukti terkait kasus Taspen.

Kamarudin mengatakan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih adalah orang yang mengelola dana untuk Capres tertentu pada 2024 sebesar Rp 300 triliun.

Selain itu, uang Rp 300 Triliun tersebut dititipkan pada wanita-wanita untuk diinvestasikan dan mendapatkan cashback.

"Jadi, wanita-wanita ini ditaro di apartemen salah satunya di Jakarta Barat itu bintang 7 dan mereka ini dititip uang dengan cara dan yang 300 Triliun itu di investasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya," kata Kamarudin kepada Law-Justice.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut salah satunya adalah bahwa wanita-wanita itu tidak dinikahi secara resmi alias ghoib.

Adanya aliran dana Rp300 triliun yang tidak wajar membuat Kamaruddin Simanjuntak memberikan laporan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkeu dengan cara mengirimkan surat.

Alih-alih mendapatkan balasan, laporannya tersebut mendapatkan respon pasif. Menurut Kamaruddin Simajuntak semuanya diam ketika dirinya menyurati para stakeholder.

"Saya surati presiden tidak ada respon, saya surati wakil presiden diam, saya surati komisi 6 diam, saya surati Menteri Keuangan diam, saya surati Menpan RB diam, saya surati Meneg BUMN diam. Saya surati Direktur SDM PT Taspen diam. Saya surati Komisi III diam, lalu saya harus bersurat kemana lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Dirut PT Taspen terkait aliran dana dan pengelolaan dana calon presiden kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam laporan yang akan dilayangkannya tersebut, Kamaruddin mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti.

"Ada (bukti), sudah saya investigasi keuangannya," ujarnya.

Terkait dengan adanya ribut Rp 300 triliun uang PT Taspen (Persero), Pengamat Politik Jerry Massie memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Jerry mengatakan pengadilan yang bisa membuktikan rumor yang beredar belakangan ini dan menjawab polemik terkait Taspen.

Jerry menyatakan memang sebenarnya terkait dana Rp 300 T itu sudah dibantah secara tegas oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Taspen (Persero).

Bahkan Yusril telah memberikan warning kepada semua pihak bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan menimbulkan kerugian kepada PT Taspen.

“Warning yang disampaikan bung Yusril sudah pas sebagai pengacara Taspen. Maka sebaiknya pihak yang menyebut adanya dugaan uang Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden 2024 harus bisa membuktikan. Agar publik tidak termakan hoax,” kata Jerry kepada Law-Justice.

Buntut statement atau pernyataan siapa pun, harus bisa dibuktikan baik data dan fakta. Apalagi jika ujungnya mendiskreditkan seseorang.

“Ini ramai dan jadi panjang karena adanya dua hal. Pertama adanya tweet dari rekan kita yang beredar kemana-mana, kedua ada upaya melaporkan. Nah kita tonton saja, karena persidangan yang bisa membuktikan,” ucapnya.

Jerry berharap polemik Rp 300 triliun itu segera tuntas. Sehingga Pilpres 2024 tidak dikotori dengan noda-noda yang berserakan.

Pilpres 2024 merupakan wahana bagi semua kandidat untuk unjuk kebolehan dalam memberikan gagasan, pandangan serta tujuan Indonesia ke depan.

"Kita berharap polemik ini segera selesai," tukasnya.

Pengamat pasar modal Reza Priyambada menilai soal kasus korupsi di tubuh Taspen Life terjadi karena minimnya pengawasan sehingga terjadi investasi fiktif yang menggunakan dana investasi Taspen Life.

Menurut dia seharusnya ada pengawasan ketat untuk mengucurkan anggaran investasi yang menggunakan dana nasabah.

"Ada peluang untuk memperkaya diri sendiri dan minim pengawasan investasi sehingga terjadi celah korupsi pengelolaan dana investasi," ujarnya.

Dia juga meminta agar seluruh elemen pengawasan bisa melakukan pengawasan ketat soal aliran investasi yang menggunakan dana investasi milik nasabah.

Dirut Taspen ANS Kosasih Jadi Sorotan
Law-Justice mencoba untuk memberikan konfirmasi kepada Direktur Taspen ANS Kosasih terkait polemik dana Rp 300 Triliun tersebut.

Namun, sampai saat ini ANS Kosasih belum memberikan respon terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu membantah tuduhan Kamarudin tersebut.

Pasalnya, berdasarkan penuturannya, perseroan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.

Pihak PT Taspen sendiri memiliki komitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," ujar Mardiyani melalui keterangan yang diterima Law-Justice.

Sosok ANS Kosasih sendiri kini tengah menjadi sorotan terkait polemik Taspen yang disampaikan oleh Kamarudin.


Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih /taspen.co.id

Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dirut Taspen menggantikan Iqbal Latanro pada tahun 2022.

Sebagai Direktur BUMN, ANS Kosasih tercatat sudah 4 kali melaporkan LHKPN sejak Tahun 2010.

Pertama saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani pada 2010 lalu, tercatat harta kekayaannya sebanyak Rp 6.933.931.173.

Laporan kedua diserahkan KPK pada 2 Februari 2015 saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, tercatat kekayaan ANS Kosasih Rp 15.615.997.484.

Lalu, laporan ketiga saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya pada tahun 2019, harta kekayaannya bertambah dua kali lipat lebih menjadi Rp 32.584.452.726.

Kemudian, laporan keempat saat menjabat sebagai Dirut Investasi PT Taspen pada Tahun 2020, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 34.816.086.507.

Catatan BPK Soal Taspen
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT Taspen. Anggota BPK VII Hendra Susanto mengatakan audit dilakukan pada kuartal IV 2022.

Taspen merupakan salah satu BUMN yang mengelola dana pensiunan PNS. Perusahaan menghimpun 4,75 persen iuran dari gaji bulanan setiap PNS.
"Kuartal IV tahun ini, kita akan masuk melakukan pemeriksaan sari sisi PT Taspen. Kita akan melihat secara komprehensif bagaimana dana pensiun," kata Hendra kepada wartawan di Nusa Dua, Bali.

Selain Taspen, iuran gaji PNS juga dikelola PT ASABRI (Persero) menggunakan skema pay as you go. Namun skema itu ternyata membebani negara hingga Rp 2.800 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana merombak skema menjadi fully funded yang dibayar sekaligus di awal saat PNS pensiun.

"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).

Bendahara negara menilai, hal tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Pasalnya, dana pensiunan PNS akan dibayarkan secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kinerja investasi dalam bentuk saham milik PT Taspen (Persero) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) terhadap PT Taspen (Persero) tahun buku 2018 - 2019 yang dipublikasikan Desember 2021, lembaga auditor negara itu menemukan dua temuan yang cukup menonjol.

Pertama, terdapat tujuh saham yang belum mengalami peningkatan nilai selama tiga tahun atau dari tahun buku 2017-2018. Ketujuh investasi yang nilainya belum beranjak antara lain investasi saham di PT GMF Aero Asia Tbk (GMFI), PT PP Presisi Tbk (PPRE), Waskita Karya (WSKT), Harum Energy (HRUM), Unilever Indonesia (UNVR), Bumi Serpong Damai (BSDE), dan PT Eagle High Plantation (BWPT).

Kedua, BPK juga menemukan 10 investasi saham Taspen yang nilai per lembar sahamnya turun lebih dari 30 persen dibanding nilai per 31 Desember 2019 Dalam catatan BPK 10 investasi saham Taspen yang mengalami penurunan lebih dari 30 persen antara lain investasi di PT GMFI yang turun sebanyak 57,21 persen, Garuda Indonesia atau GIAA turun 34,26 persen, PT Timah Tbk (TINS) turun 40,84 persen.

Selanjutnya, PT Pembangunan Perumahan Persero (PTPP) yang turun 30,77 persen, Harum Energy (HRUM) turun 82,92 persen, Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) 32,24 persen, Bumi Serpong Damai (BSDE) 30,8 persen, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) 37,9 persen, dan PT Eagle High Plantation (BWPT) 71,30 persen.

Satu perusahaan lain yang tercantum dalam daftar tersebut adalah PT Unilever Indonesia atau UNVR. Hanya saja setelah dicek datanya penurunannya hanya 18,35 persen. Adapun BPK telah meminta pihak Taspen untuk mengevaluasi dan menetapkan kebijakan terkait aset investasi.

Kontribusi Laporan : Yudi Rachman, Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar