Respons Kejagung soal Singapura Bantah Surya Darmadi Ada di Wilayahnya

Senin, 08/08/2022 11:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang membantah buron Surya Darmadi ada di wilayahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait hal itu.

"Kita pelajari dulu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Kemlu Singapura sebelumnya menyebut tersangka dugaan korupsi PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun itu tidak ada dalam catatan keimigrasian Singapura.

Kemlu Singapura mengungkap Surya Darmadi tidak berada di wilayahnya.

"Menurut catatan Imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kemlu Singapura melalui keterangan resminya, Jumat (5/8).

Meski begitu, Singapura siap memberikan bantuan kepada Indonesia untuk mencari keberadaan Surya Darmadi. Bantuan itu akan diberikan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura.

"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung diketahui sebelumnya menyebut Surya Darmadi tidak berada di Indonesia, melainkan berada di Singapura.

Kejagung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memulangkan Surya Darmadi.

"Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8).

"Tinggal menunggu proses koordinasinya," imbuhnya.

Ketut menerangkan, sejatinya Kejagung telah memanggil Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar