Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menahan Sukarmis, mantan Bupati Kuansing. Sukarmis terjerat kasus korupsi pembangunan hotel milik daerah bernilai Rp22 miliar lebih, yang saat ini masih mangkrak.
Menurut Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, politisi senior Partai Golkar Riau itu sempat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hotel Kuansing. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Tersangka sempat diperiksa secara medis di RSUD, tim medis menyatakannya dalam keadaan sehat, penyidik lalu menahannya," kata Nurhadi, Jum`at siang, 3 Mei 2024.
Tersangka dibawa ke Lapas Kelas II Telukkuantan untuk ditahan 20 hari terhitung 3 Mei hingga 22 Mei 2024. Penyidik menahan tersangka karena khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Penyidik juga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya kemudian ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Nurhadi. Dalam kasus ini, Sukarmis dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sukarmis terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kuansing Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman, sebagai tersangka.
Komentar