Polisi Lampung Tengah Tewas Didor Kanit Provos, Ini Kronologinya (3)

Senin, 05/09/2022 18:44 WIB
Ilustrasi pengemudi berpistol tabrak belasan kendaraan (Tribun)

Ilustrasi pengemudi berpistol tabrak belasan kendaraan (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polda Lampung Siapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan, Polda Lampung akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku Aipda RS yakni dengan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

"Pastinya, sidang kode etik profesi harus tetap dilanjutkan terhadap pelaku," kata dia saat di Mapolres Lampung Tengah.

Menurutnya, saat ini Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

"Pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini, harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Ivestigation (Investigasi Kejahatan Ilmiah)," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung benarkan terjadinya penembakan terhadap salah satu anggotanya yang bertugas di Polres Lampung Tengah.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers bersama Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, di Mapolres Lamteng, Senin (5/9/2022).

Dalam penyampaiannya, Pandra mengatakan, bahwa korban adalah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan berisnial AK.

“Membenarkan bahwa terjadi penembakan terhadap salah satu anggota Polda Lampung yang bertugas di Polres Lamteng tepatnya di Polsek Way Pengubuan tadi malam,” terang Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar