Polisi Tak Temukan Dugaan Bisnis Senpi Ilegal di Balik Kematian Bripda

Sabtu, 29/07/2023 06:00 WIB
Bripda IDF tewas usai terkena tembakan dari senpi ilegal oleh Bripda IMS  (Tribun)

Bripda IDF tewas usai terkena tembakan dari senpi ilegal oleh Bripda IMS (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian menyatakan belum menemukan adanya indikasi bisnis jual-beli senjata api (senpi) ilegal terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Sebelumnya, isu dugaan bisnis jual-beli senjata api dibalik insiden penembakan sempat disampaikan ayah dari Bripda IDF, Y Pandi.

"Terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Sabtu (28/7/2023)

Namun, Surawan mengatakan, penyidik akan mendalami soal dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal tersebut.

Pendalaman akan dilakukan dengan memeriksa saksi hingga kedua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka. Sehingga, kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka, nanti akan kita beritahukan lebih lanjut," ujar Surawan.

Dikutip dari Kompas TV, ayah Bripda IDF menduga penyebab kematian anaknya akibat adanya bisnis senpi ilegal dengan seniornya.

“Sampai saat ini kami juga belum mengetahui, tapi yang jelas pada saat itu memang ada semacam bisnis senpi dengan seniornya ini," ujar Pandi seperti dikutip dari Kompas TV.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas usai terkena tembakan dari senpi ilegal oleh Bripda IMS di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Namun, Surawan mengungkapkan, senpi ilegal tersebut milik dari Bripka IG.

Meski saat kejadian Bripka IG tidak ada di lokasi perkara, tetapi ia tetap menjadi tersangka atas kepemilikan senpi ilegal.

"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya adalah tersangka (Bripda IMS)," kata Surawan.

Kronologi kejadian
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebelumnya menjelaskan kronologi insiden tewasnya Bripda IDF.

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.


Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.

Usai kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kemudian, Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka

Terhadap Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar