Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Karnain kini masih dalam proses penyelidikan. Kejadian polisi tembak polisi ini seolah semakin mencoreng instansi kepolisian, yang sekarang masih disorot tajam karena kasus Brigadir J.
Polda Lampung akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku Aipda RS yakni dengan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
Anggota polisi di Lampung Tengah pelaku penembakan polisi rekannya sendiri hingga tewas, didasari dendam pribadi lama dan sakit hati lantaran korban menyinggung keluarga pelaku.
Kemarin, Minggu 4 September 2022, malam sekitar pukul 22.00 WIB, Anggota Polisi Polsek Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak rekan sekantornya sendiri Aipda Rudy Suryanto (39)
Om Kuat atau Kuat Maruf, sopir dari istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat rencana pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo disebut menembak langsung kepala ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak tiga kali terlebih dahulu.
Sebelum kasus Duren Tiga terungkap, LPSK mengaku, menolak sogok Ferdi Sambo. Sedangkan, Bharada E, melalui eks pengacaranya, Deolipa Yumara, dijanjikan sogok Rp 1 miliar dari Sambo. Juga banyak tangis di situ.
Anggota polisi yang ditahan terkait pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi 16 orang. Mereka mendekam di tempat khusus (patsus).
Rasanya, belum pernah terjadi hampir seluruh rakyat Indonesia involved dan tanpa komando serempak bersuara seperti dalam kasus "Polisi Tembak Polisi".