AirAsia Buat Ojek Online, di Malaysia Gaji Driver Capai Rp10 Juta

Jum'at, 05/08/2022 21:20 WIB
Ojek Online AirAsia (Net)

Ojek Online AirAsia (Net)

Jakarta, law-justice.co - AirAsia merekrut pengemudi taksi dan ojek online di Malaysia sebagai karyawan tetap dengan gaji bulanan minimum RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta. Ini bisa diterapkan juga di Indonesia?

Perusahaan yang berganti nama menjadi Capital A Berhad itu juga memberikan fasilitas lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan Social Security Organizations (Socso), jaminan kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

"Kami sangat senang menyambut para pengendara ke keluarga kami,"kata CEO Capital A Berhad Tan Sri Tony Fernandes dalam acara menyambut karyawan baru dikutip dari MalayMail, Jumat (5/8/2022)

Tony menambahkan aturan tersebut berlaku di semua unit bisnis Capital A, termasuk AirAsia SuperApp. "Kami tidak percaya pada staf kontrak dan sekarang akan bergerak menuju mempekerjakan semua pengendara sebagai karyawan penuh waktu,” kata Tony.

AirAsia juga sudah menyediakan layanan pesan-antar makanan (food delivery) di Indonesia. Namun mitra pengemudinya masih mengandalkan mitra pengemudi taksi dan ojek online Gojek.

Di Indonesia, pengemudi taksi dan ojek online bersifat kemitraan, bukan karyawan tetap. Operasional pengemudi sebagai mitra diatur oleh perusahaan.

“Kalau tidak patuh, perusahaan langsung mendisiplinkan lewat aplikasi. Ini membuat pengemudi sulit menerima order,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel, dikutip dari Katadata.

“Kalau penumpang tidak puas, bisa mengadu dan akun mitra ditangguhkan (suspend),” tambah dia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar