Pemprov DKI Jakarta Bakal Pajaki Ojek Online dan Online Shop

Selasa, 17/10/2023 11:41 WIB
Gojek dan Tokopedia merger (Telset)

Gojek dan Tokopedia merger (Telset)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa bakal mengenakan pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebut bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,"" kata Joko dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Di lain sisi, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim mendesak Pemprov DKI Jakarta mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Menurutnya, proyeksi PBBKB masih sangat kecil, yakni hanya Rp1,5 triliun di 2024 mendatang.

Dia juga meminta Bapenda tidak hanya mengandalkan pengenaan pajak eksisting untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Habib menyinggung soal Pemprov DKI Jakarta yang dianggap tak mendapatkan keuntungan dari keberadaan jalan tol.

"Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar. Jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus, dari situ digali bisa triliunan," desak Habib.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati berjanji akan membuat terobosan demi meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024.

Salah satu upayanya adalah mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda DKI juga bakal mengevaluasi kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar, seharusnya tetap dikenakan pajak.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya, ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua, gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggali tidak apa gratis," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar