Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan untuk Ojek Online

Selasa, 26/03/2024 19:40 WIB
Ilustrasi driver ojek online main judi online (posflores)

Ilustrasi driver ojek online main judi online (posflores)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi ojek online (ojol) dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan balied itu nantinya akan mengatur tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi ojol termasuk kepastian tunjangan hari raya (THR). 

"Kita sudah menginisiasi untuk melakukan rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi," jelas da saat Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa 26 Maret 2024.

Lebih lanjut Ida mengklaim pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan kemneterian/lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinasi Ekonomi hingga Kementerian Sekretariat Negara. 

Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama beberapa organisasi seperti asosiasi ojol, kurir, serikat pekerja, akademisi maupun perusahaan aplikator untuk mendapatkan aspirasi mereka. 

"Dari masukan itu, memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online ini," pungkas Ida dikutip dari Kontan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX, Edy Wuryonto mengusulkan agar Kemnaker merevisi Permenaker No 6 Tahun 2016 untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang wajib menerima THR. 

Usulan ini disampaikan pada saat raker yang sama ketika Menaker Ida Fauziyah membahas terkait THR bagi Ojol dan kurir logistik. 

Edy menegaskan bahwa perlindungan bagi ojol dan kurir ini wajib diberikan payung hukum yang lebih kuat mengingat mereka bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

"Oleh karena itu sejalan dengan tadi revisi Permenaker nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR juga," jelas Edy. ***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar