Pemerintah Diingatkan Politikus Golkar soal Vaksin Halal Putusan MA

Rabu, 27/04/2022 22:25 WIB
Putusan MA soal vaksin Covid-19 halal (kompas)

Putusan MA soal vaksin Covid-19 halal (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah diingatkan oleh anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini. Dia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penggunaan vaksin halal. Sebab, ia menilai putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat.

Yahya mengatakan Komisi IX dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.

"Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata politisi partai Golkar ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut Yahya, pihaknya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu, maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat.

Apalagi, lanjutnya, sudah banyak tokoh dan ormas Islam yg menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.

"Kalau pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA tersebut, dikhawatirkan akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat," ucapnya.

Ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.

Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.

"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia.

Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.

"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar