Muzani Ingatkan Hati-hati Isu Amandemen UUD 1945

Minggu, 27/09/2026 20:48 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).(Kompas))

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).(Kompas))

law-justice.co - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi perhatian dalam percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan lembaganya tidak ingin gegabah mengambil keputusan terkait perubahan konstitusi.

Menurut Muzani, amendemen UUD 1945 bukan sekadar menambah atau mengubah sejumlah pasal. Perubahan konstitusi dapat membawa konsekuensi luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga kehidupan demokrasi.

“MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD tersebut, karena kita menganggap perubahan UUD 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026), mengutip inilah.

Menurut dia, momentum peluncuran buku tersebut menjadi kesempatan untuk kembali melihat sejarah panjang pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia. Gedung Merdeka dipilih sebagai lokasi acara karena memiliki catatan sejarah penting, salah satunya sebagai tempat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika 1955.

Muzani mengatakan pengalaman sejarah tersebut penting untuk menjadi bahan pertimbangan ketika wacana perubahan konstitusi kembali dibicarakan.

Ia mengingatkan amendemen UUD 1945 yang berlangsung pada 1999-2002 tidak lahir melalui proses yang sederhana. Para anggota MPR ketika itu melalui perdebatan panjang mengenai arah kehidupan bernegara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga hubungan antara negara dan rakyat.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan UUD 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujarnya.

Muzani mengatakan setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, berbagai gagasan kembali muncul mengenai kemungkinan menyempurnakan atau menambah ketentuan dalam UUD 1945.

MPR, kata dia, tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut. Namun, keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti lembaganya akan langsung mengambil langkah untuk mengubah konstitusi.

“Karena itu, kita harus hati-hati. Karena ini menyangkut kehidupan bernegara, menyangkut kehidupan demokrasi,” katanya.

Muzani juga menilai publik perlu memahami kembali proses dan hasil amendemen UUD 1945 sebelum membicarakan kemungkinan perubahan berikutnya.

Salah satu hasil penting amendemen, menurut dia, adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Pada saat yang sama, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” lanjutnya.

Selain itu, amendemen UUD 1945 mengubah mekanisme pemilihan presiden menjadi pemilihan secara langsung. Muzani mengatakan sistem tersebut menciptakan hubungan yang lebih langsung antara rakyat dan calon pemimpinnya.

Dengan mekanisme itu, masyarakat dapat mengetahui program yang ditawarkan calon pemimpin sekaligus menagih janji politik setelah kandidat tersebut terpilih.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar