Mahfud MD Didesak Buka Data 82% Rakyat Papua Minta Pemekaran

Rabu, 27/04/2022 17:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Peneliti utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Cahyo Pamungkas meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk membuka data 82 persen rakyat Papua meminta pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.

Cahyo menilai Menko Mahfud tidak bisa mengungkapkan angka saja tanpa melampirkan data penelitian yang bisa uji secara ilmiah.

"Seharusnya survei itu harus dibuka ke publik, sebetulnya siapa dan berapa responden yang disurvei, bagaimana metode surveinya, bagaimana memilih respondennya apakah betul representatif atau tidak, apa pertanyaannya, survei seperti ini harus dibuka kepada publik," kata Cahyo dalam diskusi Public Virtue, Rabu (27/4/2022).

Dia menyebut jika pernyataan Mahfud itu tidak disertai dengan data penelitian yang valid maka isu ini akan menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah.


"Apakah ini memenuhi kaidah ilmiah? justru kalau tidak dibuka ke publik ya ada kecurigaan, jangan-jangan survei itu survei yang tidak dilakukan secara ilmiah," ucapnya.

"Kami meminta agar survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu juga disampaikan ke publik," tegas Cahyo.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar