Soal RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger Masa Media Tak Boleh Investigasi

Kamis, 16/05/2024 08:03 WIB
Kabupaten Karimun, Kepri - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengajak ribuan kader Partai Hanura di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik di masa depan. Mahfud kemudian menyampaikan optimismenya untuk kemenangan di Pemilu 2024 nanti. Sebagai partai pendukung dan koalisinya, Mahfud berharap kebaikan yang ditebarkan Hanura berdampak positif dalam kemajuan bangsa. (Foto TPN Ganjar-Mahfud)

Kabupaten Karimun, Kepri - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengajak ribuan kader Partai Hanura di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik di masa depan. Mahfud kemudian menyampaikan optimismenya untuk kemenangan di Pemilu 2024 nanti. Sebagai partai pendukung dan koalisinya, Mahfud berharap kebaikan yang ditebarkan Hanura berdampak positif dalam kemajuan bangsa. (Foto TPN Ganjar-Mahfud)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara melontarkan kritik soal revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.

Menurut mantan Cawapres itu, pelarangan itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5).

Pakar hukum tata negara ini berpendapat melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.

Menurutnya, dua hal itu sama walaupun berbeda keperluan.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.

Mahfud menilai saat ini konsep hukum politik di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, kata dia, jika ingin politik hukum membaik seharusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran.

Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," kata Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran

Dia mengaku DPR bakal berkonsultasi dengan pers agar usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.

"Ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar