Oknum Polda Malut Dipecat karena Selingkuh dengan Polwan

Selasa, 12/04/2022 19:11 WIB
Oknum Polda Malut dipecat karena selingkuh dengan Polwan (Tribun)

Oknum Polda Malut dipecat karena selingkuh dengan Polwan (Tribun)

Ternate, Maluku Utara, law-justice.co - Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) dikabarkan dipecat tidak dengan hormat karena melakukan tindakan perselingkuhan. Oknum berinisial AKBP S tersebut berselingkuh dengan seorang Polwan berinisial R yang juga dipecat.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kepala Bidang Propam Kombes (Pol) Wahyu Agung Jatmiko saat dikonfirmasi soal PTDH AKBP S mengaku belum mengetahui pasti soal informasi langkah pemecatan tersebut sudah dilakukan atau belum.

“Nanti saya tanyakan dulu ke Biro SDM Polda Malut,” ucap Wahyu seperti dilansir dari tandaseru.com, Selasa (12/4/2022).

Wahyu membenarkan keputusan untuk PTDH sudah diputuskan. Namun yang punya kewenangan menerbitkan surat adalah Biro SDM.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Maluku Utara dikabarkan memproses dua anggotanya yang diduga telah menjalin hubungan gelap. Kedua oknum polisi ini masing-masing telah berkeluarga. Dalam kasus tersebut, keduanya diproses secara kode etik maupun pidana umum.

“Iya, benar ada mantan anggota Saya selingkuh dengan salah satu pamen inisial AKBP S yang bertugas di Polda Malut,” ungkap Direktur Direktorat Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Dwi Hindarwana.

Sumber internal di Direktorat Reskrimum Polda Malut menyebutkan kedua oknum Korps Bayangkara tersebut berinisial AKBP S alias Susanto dan oknum Polwan berinisial Bripka R alias Rani.

Sejumlah sumber di internal Mapolda Malut juga membenarkan hal tersebut. Bahkan salah satu perwira yang meminta anomimasi menyebutkan kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Korps Bhayangkara itu sejak akhir tahun lalu.

Susanto rupanya bukan perwira sembarangan di Polda Maluku Utara. Sebelum dicopot dari jabatannya pada 3 Desember 2020 lalu, Susanto menjabat selaku Wadir Pamobvit Polda Malut.

Keputusan pencopotan Susanto, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri, Nomor ST/3392/XII/KEP./2020 tertanggal 3 Desember 2020 lalu. Dalam surat telegram itu, AKBP Susanto dimutasikan sebagai Pamen Polda Malut alias tanpa jabatan dalam rangka pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi malutpost.id pada Jumat (11/12/2020), membenarkan perihal mutasi tersebut. “Iya betul pak Susanto dimutasi,” kata Adip kala itu.

Juru bicara Polda Malut itu membenarkan, mutasi perwira dua melati itu dalam rangka pemeriksaan di Propam Polda dan untuk pembinaan. Hanya saja, Adip enggan membeberkan kasus yang menjerat Susanto.

Menurut Adip, dirinya belum mengetahui informasi terkait kasus tersebut.  “Kalau pak Santo dalam rangka pemeriksaan perkara apa saya belum dapat informasi resmi. Yang jelas mutasinya dalam rangka pemeriksaan,” tukasnya ketika itu.

Diketahui sejumlah jabatan penting pernah disandang AKBP. Susanto sebelum diparkir untuk kepentingan pemeriksaaan, di antaranya Direktur Propam Polda Malut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar