Palsukan Gelar Sarjana Hukum, Oknum Polwan Ternate ini Jadi Tersangka

Senin, 09/08/2021 20:40 WIB
ilustrasi wisuda kelulusan sarjana (detikcom)

ilustrasi wisuda kelulusan sarjana (detikcom)

Maluku Utara, law-justice.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menetapkan oknum polisi wanita (polwan) berinisial Bripka R sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan gelar akademik Sarjana Hukum (SH).


Bripka R sebelumnya bertugas di Ditreskrimum, namun kemudian dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi mengatakan, R telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Adip di Ternate, Senin (9/8/2021).


Menurut Adip, dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka R sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.


Dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, mulai dari para dosen, saksi ahli pidana maupun labfor. “Sudah 12 saksi, keterangan ahli sebanyak 2 orang baik ahli pidana maupun labfor, serta petunjuk yang menyatakan adanya persesuaian keterangan saksi dan barang bukti yang didapat oleh penyidik,” akunya.


Penyidik, sambung Adip, juga telah mengantongi empat alat bukti dalam kasus tersebut. “Jadi penyidik sudah mengantongi sampai saat ini sudah mengantongi empat alat bukti, mulai dari surat-surat proposal pengajuan skripsi dan nilai-nilai skripsi yang dipalsukan sebanyak 8 item,” pungkasnya.


Bripka R terancam dijerat Pasal 93 Jo 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar