Tersangkut Kasus Narkoba, Kapolda Pecat 10 Personelnya

Senin, 01/07/2019 12:26 WIB
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Suroto (Inews)

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Suroto (Inews)

Ternate, law-justice.co - Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto menyebutkan telah memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 10 personelnya dalam satu tahun terakhir karena melakukan pelanggaran berat. Adapun sebagian besar personel yang terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Ke-10 personel telah dilakukan pecat secara bertahap, di mana untuk tahap pertama emam orang, tahap dua ada empat orang dan sebagian besar merupakan narkoba," katanya di Ternate, Senin (1/7/2019).

Polda Malut sejak Maret 2019 lalu memecat sedikitnya enam personel dengan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi diantaranya Iptu MT, Brigpol HA, Brgipol N, Brigpol SS, Brigpol E, dan Briptu K.

Menurut Kapolda, tindakan tegas bagi personel yang melakukan tindakan pidana dan merusak citra kepolisian ini merupakan efek jera. Suroto mengatakan polisi seharusnya justru meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dan bukan melakukan pelanggaran.

Oleh sebab itu, katanya seperti dikutip dari Antara, saat ini ia sedang dilihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan personelnya dan jika memenuhi syarat untuk dipecat langsung ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Diresnarkoba Malut menyebutkan peredaran gelap narkoba di daerah ini cukup tinggi, karena terhitung sepanjang Januari-Juli 2018 lalu sebanyak 37 kasus narkoba ditangani Polda Malut dan jajaran Polres.

Dari data ini, pelakunya terbanyak merupakan pekerja swasta, sedangkan untuk jenis narkoba yang ditangkap itu didominasi sabu.

Dari 37 kasus narkoba, 25 kasus diantaranya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan hingga ke persidangan. Sementara sisanya 12 kasus masih tahap penyelidikan.

Jumlah pelaku dari 37 kasus ini sebanyak 42 pelaku, rata-rata pria, wanita satu orang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar