Periset Tambang Papua di Kasus `Lord Luhut` Bakal Hadir Jadi Saksi

Senin, 04/04/2022 12:20 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Jakarta, law-justice.co - Kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih bergulir. Siang ini, Haris dan Fatia akan menghadirkan periset untuk diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut.


"Iya pukul 13.00 WIB siang ini akan ada pemeriksaan saksi-saksi dari Fatia dan Haris. Ada tiga saksi yang diperiksa," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, Senin (4/4/2022).

Andi mengatakan ketiga saksi itu merupakan para peneliti. Mereka bagian dalam tim riset yang menemukan adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

"Kesemuanya itu tim periset dari laporan Ekonomi politik penempatan militer di Papua, Intan Jaya," ujar Andi.

Menurut Andi, para saksi ini akan diperiksa terkait temuan dalam hasil riset mereka. Dia menyebut pemeriksaan ketiga saksi itu bakal menguatkan rekam jejak Luhut Pandjaitan dalam kaitannya di bisnis tambang Papua.

"Saksi yang hadir akan membahas seputar riset dan temuan-temuan yang ada dalam riset tersebut. Para saksi ini tentunya akan menguatkan bahwa memang ada rekam jejak bisnis tambang LBP di Papua," tutur Andi.

Haris-Fatia Jadi Tersangka
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka.

Haris Azhar dan tim pengacaranya sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3). Ada sejumlah bukti yang diserahkan Haris ke penyidik.

"Jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list Bukti yang kami berikan dan ini tidak berhenti di sini, masih bisa kami sampaikan berikutnya," kata pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).

"Bukti mulai dari catatan kaki dan bukti autentik dokumen perusahaan yang sah, legal, valid," tambahnya.

Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan pihaknya harus ditelaah oleh penyidik. Bukti itu diharapkan menjadi pembanding bagi polisi dalam melihat kasus yang dilaporkan Luhut.

Menurut Haris, bukti yang diserahkan pihaknya hari ini bukan hanya terkait hasil riset yang memuat keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang Papua. Namun, bukti-bukti itu juga memuat dokumen perusahaan yang memperlihatkan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang tersebut.

"Kami bawa buktinya bukti yang kami itu bukan lagi hanya riset 9 organisasi, tapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi. Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari per di Australia yang menyatakan ada berbagai saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan tadi," terang Haris.

Lebih lanjut Haris meminta penyidik untuk kembali melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan dengan memeriksa bukti-bukti yang diserahkannya hari ini.

"Katanya pelapor bilang equality before the law, kita punya hak juga sebagai orang yang ditersangkakan menyatakan bukti. Silakan untuk diuji," jelas Haris.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar